NUSAKALIMANTAN.COM Barito Timur – Truk angkutan emas hitam alias batubara kembali marak melintasi dalam kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur yang berjuluk kota Manuwu dalam beberapa malam ini.
Dari pantauan awak media, angkutan truk batubara tersebut melintasi jalan kota Tamiang Layang, pada Sabtu malam 5 Juni 2021 dan Minggu Malam 6 Juni 2021 dengan memasuki area jembatan timbang (Pasar Panas) Kecamatan Banua Lima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Barito Timur, Soritua angkat bicara dan mengungkapkan, dia mengakui melihat lalu lintas truk tersebut, namun dia tidak mengetahui persis apakah truk tersebut memiliki ijin atau tidak.
“Kita tidak memperbolehkannya, tapi kita tidak ada kewenangan kita untuk menyetop itu. Jadi kewenangan kita adalah kegiatan di terminal atau jembatan timbang, itu masuk kewenangan kita, kalau di jalan kita tidak boleh,” terang Soritua diruang kerjanya, Senin 7 Juni 2021.
Lanjutnya, kalau mau cari informasi ke jembatan timbang, cuma mereka juga tidak tahu milik siapa itu, karena mereka tidak mencatat dan tidak perlu tahu barang itu milik siapa, yang mereka tahu kecuali barangnya itu kelebihan tonase, harus bikin dokumen barangnya milik siapa.
“Jembatan timbang tahunya menimbang, kalau kelebihan tonase baru dikeluarkan dokumen, untuk kelebihannya itu, kalau mereka sesuai dan tidak ada pelanggaran, tidak tercatat itu” bebernya.
Terkait masa uji berkala kita yang keluarkan, jembatan timbang itukan melihat pada masa uji berkala, misalkan kalau batas angkutannya cuma 5 ton, kalau lebih dari itu ditahan mereka dulu, dan kalau masa uji berkalanya mati jembatan timbangpun bisa melakukan penindakan.
“Kalau undang-undang yang dulu memang ada kewenangan kita menyetop di jalan, tapikan undang-undangnya sudah dicabut. Jadi kewenangan jembatan timbang bisa menahan kelebihan muatan, dimensi, kelebihan ketinggian” lanjutnya.
Ditambahkannya, terkait truck yang bawa alat berat, itu ada perhitungannya, sumbunya kan beda, jadi kalau semakin banyak bannya itu semakin ringanlah dia. Jadi yang sering merusak jalan itu truk fuso dan PS roda 6 itu, kalau yang bawa alat beratkan rodanya banyak karena bebannya terbagi.
“Jadi untuk angkutan batubara selama ini tidak ada koordinasi, kewenangan kita nanti juga hanya di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Jadi saran dari kementerian, kalau memang mau benar-benar menindak, terapkan PKB itu, dan untuk kedepannyapun kita tidak bisa main-main lagi dengan PKB, karena sistemnya nanti sudah online, pungkas Soritua.
Nusakalimantan.com mencoba mengkonfirmasi Bupati Barito Timur, Ampera. A. Y. Mebas melalui pesan Whatsapp, dan dikatakannya, kalau pertambangan tidak kewenangan daerah, termasuk batubara, dan kalau jalan negara kewenangan pusat atau Balai Bina Marga, ucapnya singkat.(Stiv)