Selasa , 1 Juli 2025
Uji Kompetensi
Direktur UKW PWI Pusat Profesor Rajab Ritonga

Uji Kompetensi Wartawan Wajib Tatap Muka Meskipun Pandemi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Hasil Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke XIV yang dilaksanakan di Kota Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur menyatakan 25 orang jurnalis dari sejumlah kabupaten se-Kaltengsel atas 3 jenjang Muda, Madya dan Utama telah diberikan predikat kompeten.

Namun sebagian orang mungkin bertanya mengapa PWI Bartim dan PWI Kalteng tetap ngotot melaksanakan UKW tatap muka di tengah pandemi Covid-19 di Bartim yang notabene berstatus zona merah.

Menanggapi pertanyaan seperti itu, Direktur UKW PWI Pusat Profesor Rajab Ritonga mengemukakan, UKW memang wajib dilaksanakan secara tatap muka. Sebab menurutnya beberapa materi ujian tidak mungkin dilaksanakan secara daring seperti seminar-seminar yang biasa dilakukan di tengah pandemi.

“Penerapan beberapa materi uji mustahil dilakukan secara  daring, karena 80 persen materi uji diaplikasikan dengan cara praktik yang membutuhkan pengamatan dan pengawasan,” kata Profesor Rajab Ritonga.

Baca juga : UKW Bartim Sukses, 25 Jurnalis Kaltengsel Dinilai Kompeten

Mungkin, lanjutnya, dalam materi rapat redaksi dan rapat evaluasi bisa dilakukan dengan cara virtual atau daring. “Namun bagaimana dengan materi lainnya yang membutuhkan pengamatan dan pengawasam secara langsung dan seksama dari penguji, baik di jenjang Muda, Madya maupun Utama,” sebut Profesor.

Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin menambahkan, UKW ini dilaksanakan untuk melihat pengetahuan umum, kemampuan keterampilan, ketangkasan, kreativitas, dan penelitian, serta riset yang dimiliki oleh masing-masing wartawan peserta ujian.

“Untuk mengetahuinya dibutuhkan pengamatan dan pengawasan langsung masing-masing person peserta UKW, dan tidak mungkin dilakukan secara virtual walaupun di tengah pandemi saat ini,” ucap Harris seraya menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan UKW Dewan Pers tidak pernah dilakukan secara virtual.

Pimred Harian Palangka Post ini juga menegaskan, meskipun UKW dilakukan secara tatap muka namun tetap mengindahkan protokol kesehatan yang ketat. “Semua peserta wajib membawa hasil negatif swab antigen, ujian dilakukan dengan jaga jarak, dan wajib menggunakan masker atau face shield,” tegas Harris lagi.

Mengutip berita Antara Edisi Mei 2020, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, UKW yang dilakukan secara virtual adalah ilegal. Dewan Pers tidak pernah menetapkan metode tersebut meskipun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Dewan Pers juga mengeluarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 02/SE-DP/V/2020 yang menegaskan bahwa UKW dilaksanakan secara tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji.

Proses pengujian dilakukan dengan metode tertulis, lisan dan observasi dengan berbasis flatform yang menjadi konstituen Dewan Pers, yakni cetak, televisi, radio foto dan media siber. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *