Selasa , 16 April 2024
Tim Pakem
Ketua Tim Pakem Kabupaten Pulang Pisau saat melaksanakan rapat bersama di aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/11/2021)

Tim Pakem Pulpis Gelar Rapat Bersama Sikapi Pengaduan Masyarakat Jabiren Raya

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Menyikapi pengaduan masyarakat Jabiren Raya terkait majelis taklim asuhan Bambang Hermanto yang selama ini dinilai meresahkan, Tim Pengawasan Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,SH,MH menggelar rapat bersama, Selasa (16/11/2021) di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Dalam rapat itu hadir beberapa unsur diantaranya Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau KH.Suriyadi, S.Pd.I,MM dan Sekretaris Khairani,SHI,MH, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo, perwakilan Polres Pulang Pisau dan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Pulang Pisau Drs.Darlan.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Tim PAKEM Dr.Priyambudi,SH,MH akan memperhatikan laporan pengaduan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya atas adanya majelis taklim yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Jabiren Raya tersebut.

“Pengaduan ini akan kita perhatikan, dalam waktu dekat ini kami dari tim PAKEM akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta kejelasan, karena ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Priyambudi.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau KH Suriyadi mengatakan, sesuai hasil penelusuran MUI Pulang Pisau beberapa lalu terhadap keberadaan Kitab Barencong yang diklaim sebagai materi pengajian Bambang Herianto ini sudah dapat dipastikan bahwa Kitab Barencong itu masih misteri keberadaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian kitab yang beredar di masyarakat.

“Hasil penelusuran kami tersebut sudah kami cantumkan dalam surat resmi MUI Kabupaten Pulang Pisau berupa imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati mengikuti pengajian yang mengklaim mengajarkan kitab Barencong,” kata KH Suriyadi.

Namun, lanjutnya, meskipun imbauan MUI Pulang Pisau sudah disampaikan, bahkan berdasarkan kesepakatan antara pihak desa Jabiren, Polsek Jabiren Raya, Camat dan Bambang Hermanto sendiri selaku pengasuh majelis taklim tersebut, pengajian ini sempat dihentikan sementara sampai yang bersangkutan dapat mengurus izin majelis taklim tersebut.

“Menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih melaksanakan pengajian seperti biasa tapi bersifat tertutup namun jangkauannya sudah meluas. Oleh sebab itu agar hal ini tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut di masyarakat, maka seyogianya harus disikapi oleh aparat penegak hukum melalui pendekatan persuasif atau tindakan-tindakan penegakan lainnya,” ucap KH Suriyadi lagi.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Sugondo yang juga Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Pulang Pisau mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya tersebut dan merasa perlu menyikapinya  sebagai upaya pencegahan dini agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

“Kami sudah menerima laporan ini, bahkan Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng sudah menghubungi terkait ormas-ormas yang disinyalir meresahkan masyarakat, selain di Jabiren Raya, Kesbangpol Provinsi Kalteng juga mengawasi ormas keagamaan yang ada di Kecamatan Pandih Batu yang menamakan diri Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI),” kata Sugondo.

Sekretaris MUI dan juga Kasubbag TU Kantor Kemenag Pulang Pisau Khairani mengatakan bahwa terkait pengurusan izin operasional pengajian, pihaknya telah menerima  permohonan dimaksud namun ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi dan hal tersebut   sudah kami sampaikan dengan pihak pengelola pengajian, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *