NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Tengah mengamankan terlapor tindak pidana Judi On line jenis togel. Kejadian tersebut berlokasi di Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Rabu (24/8) pukul 11.45 WIB.
Terlapor yang diamankan Polisi berinisial IBR pria ( 35 ) warga desa setempat dengan TKP yang mana sebelumnya Polsek Kapuas Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor ada kegiatan judi online jenis togel.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmat Tuah, SH., MM., menjelaskan setelah mendapat informasi adanya kegiatan tindak pidana Judi on Line di wilayah hukumnya, selanjutnya Anggota mengecek kebenaran informasi tersebut,
“Ternyata benar di tempat tersebut terlapor tertangkap tangan sedang mengirim angka-angka togel yang di pasang pada bandar judi online dengan link Geng Toto. Adapun terlapor mengirim angka tersebut dengan menggunakan handphone merk VIVO Y12 warna hitam,” terang Iptu Rahmat Tuah.
Dilanjutkan Kapolsek Kapuas Tengah lagi, untuk barang bukti dan terlapor sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, serta mendalami keterangan para saksi saksi, guna mendalami kasus tersebut, pungkas Iptu Rahmat Tuah lagi. (wan)