NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Barito Selatan, sehubungan dengan Surat Bupati Barito Selatan Nomor 800/604/PEG/2022 tanggal 16 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas BKPSDM Barsel Eko Hermansyah, SSTP. MM menjelaskan tentang terkait surat edaran Bupati tersebut di ruang kerjanya di Kantor BKPSDM Kecamatan Dusun Selatan, Jum’at (9/9/2022)
Eko Hermansyah, SSTP. MM selaku Kepala Dinas menjelaskan BKPSDM dan menyampaikan tentang surat Edaran Bupati Barito Selatan yaitu tentang: pendataan Tenaga Non ASN, bukan dimaksudkan Untuk Pengangkatan Tenaga Non ASN menjadi CPNS atau PPPK, tetapi bertujuan untuk melakukan inventarisi/pemetaan Tenaga Non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel.
Pendataan juga dilaksanakan kepada Tenaga Non ASN dengan ketentuan yaitu, Berstatus Tenaga Honorer Kategori || (THK-2) yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Non ASN yang bekerja pada intansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, telah bekerja palinh singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja sebagai tenaga Non ASN hingga saat ini (Pendataan tenaga Non ASN), Khusus untuk tenaga Pendidik dan kependidikan, yang bekerja disekolah Negeri dan terdaftar dalam data pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk Pengangkatan yang diangkat paling rendah oleh pimpinan terendah oleh pimpinan unit kerha terendah, mendapat honorarium yang di bayarkan melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari dana APBD, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pungkasnya
Ketentuan pembayaran gajih atau upah tersebut juga bukan honorarium yang dibayarkan melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, baik individu maupun pihak ketiga, serta bukan honorarium yang dibayarkan dari Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kategori usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 terang Eko Hermansyah.
“Kami menjalankan seleksi ini secara teliti agar tidak ada tuntutan/gugatan dari pihak yang merasa dirugikan karena data nya tidak sesuai atau palsu, dan untuk kedepannya kita Tunggu Hasil dari seleksi ini,” tutup Eko Hermansyah. (stiv)