Sabtu , 30 September 2023
Terlapor pencurian dan penadah barang besi milik PT Basuki Rahmanta Putra dan Barang Bukti yang diamankan Polsek Kapuas Murung

Pencuri dan Penadah Barang Milik PT BRP Diamankan Polsek Kapuas Murung

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung mengungkap tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPIdana dan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPIdana, yang dilaporkan Enricho Franciskus Sirait, SE., (42) karyawan swasta warga dari Jakarta. Kejadian terjadi pada Minggu (6/11) pukul 03.00 WIB di tempat penyimpanan barang material milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabuoaten Kapuas.

Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dalam melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian seperti disebutkan  pasal 363 KUHPidana  terlapor adalah  UM Desa palangkau lama, MA dan AR. Sedangkan  untuk tindakan kejahtan  penadahan seperti  pasal 480 KUHPidana, terlapor adalah SUW yang beralamat di Pulau Telo.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH.,MM.,

pada hari Minggu (6/11) sekiitar pukul  03.00 WIB,  saat anggota dari Polsek Kapuas Murung melaksanakan patroli menggunakan sepeda motor, menuju tempat penyimpanan barang material milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) di pinggir jalan Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabuoaten Kapuas.

“Dari kejauhan dengan menggunakan lampu senter kedua saksi melihat sebuah mobil pick up warna putih. Mobil tersebut bermuatan besi panjang yang  terpakir didepan tempat penyimpanan barang material,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Dilanjutkan Mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapuas Hilir ini lagi, pada waktu mendekati mobil pick up tersebut, mobilnya langsung jalan menjauh. Karena merasa curiga, kemudian anggota kita melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil pick up tersebut.

“Diketahui bahwa pengemudi mobil pick up tersebut dikemudikan oleh SUW dan berdasarkan keterangan dari  SUW bahwa besi panjang sebanyak 20 batang tersebut telah dibeli dari Tersangka UM dengan total pembelian seharga Rp. 2.000.000,  kemudian anggota  memberitahukan kejadian tersebut ke Pihak PT.  BRP.  Atas kejadian tersebut PT. BRP mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kapuas Murung,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

AKP Siti Rabiatul Adawiyah menambahkan lagi terlapor dan penadah diamankan bersama dengan barang bukti uang tunai sebesar 2.000.000,- dan 20  batang besi ulir SNI D19 panjang 12 Meter. Dan untuk SUW sebagai penadah diamankan mobil pick up Nomor Polisi DA 5914 TP yang digunakan membawa besi, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *