Kamis , 18 April 2024
Terlapor yang diamankan dengan 3,08 gram sabu miliknya

Pria 32 Tahun Diseret Karena 3,08 Gram Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Pada Hari Selasa (22/11) pukil 12.30 Wib, berupa Penindakan Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis sabu. Selasa ( 22/11) pukul 12.30 WIB di Billiard Yudi Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas

Terlapor yang diamankan adalah SKN (32) warga Jalan Jaga Nyaring Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti yang diamankan empat belas paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,08 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH.,MM., membenarkan diamankannya terlapor SKN (32) diduga menjual atau memiliki atau memakai narkotika jenis sabu,

“Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ulas Iptu Subandi.

Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mejelaskan lagi, terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,08 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang Rapublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini lagi,. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *