Sabtu , 1 April 2023
Terlapor dan korban serta saat penangkapan

Pengeroyok Diamankan Polisi di Tempat Berbeda Setalah Melukai Korban

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung yang juga di backup Unit Reskrim Polsek Anjir Muara melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Pertama dilakukan pengamanan pada Selasa (27/12) pukul 23.00 WIB dengan terlapor SAE pria (23) warga Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana terlapor ini diamankan dirumahnya olah Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung.

Setelah itu dilakukan pengamanan terlapor KAM pria (29 tahun) warga Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. ZAI pria (28 tahun), warga Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, pada Rabu (28/11) pukul 02.00 WITA. Ditangkap di Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir muara Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH.,MM., menjelaskan diamankannya ketiga terlapor kasus pengeroyokan itu beula adanya kejadian pada Selasa (27/12) pukul 15..30 WIB, di Pinggir Jalan Pemuda KM. 26 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung,

“Pada saat korban Ahmad Rahman sedang minum di warung ditempat tersebut, tiba-tiba melihat temannya Udin berkelahi dengan sescorang yang tidak di kenal. Ahmad Rahman datang untuk mwlerai, namun saat itu justru terkena tusuk pada bagian perut sebanyak satu tusukan. Sehingga korban mengalami luka tusuk,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Timur ini menerengakan karena kejadian itu pelapor yaitu Eny (41) warga Gang Tueng atak Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Murung guna proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti yang diamankan satu lembar jaket hitam dan hasil Visum Et Repertum ( VER ). Sedang senjata taj.jenis sangkur, dibuang oleh SAE di Daerah Aliran Sungai Kapuas Murung di belakang rumahnya,

” Dalam catatan Polisi, terlapor KAM telah melakukan perbuatan yang sama pada tahun 2014 dengan vonis 7 bulan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dengan vonis 21 tahun pada tahun 2019,” pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)

Cece Manis Suka Goyang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *