Sabtu , 1 April 2023
Terlapor dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Dua Warga Kecamatan Selat Ditahan Karena Kepemilikan Narkotika

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dua terlapor diduga memiliki atau menyimpan menjual membeli maupun perantara dalam jual beli narkotika bukan tanaman dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda dalam wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (5/1) pukul 13.00 dan 20.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi SH MM menjelaskan terlapor pertama RUS (29) warga Jalan Tambun Bungai Gang VI Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang diamanakan di kediamannya.

” Terlapor tertangkap tangan dengan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,66 gram, satu buah Handphone merk Oppo warna Rose Gold. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang AKP Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menbahakan lagi, untuk tersangka yang kedua, ASR ( 41) warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang diamankan pukul 20.30 WIB, di Pinggir Jalan Barito RT.22 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,

“Terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu 1,60 gram, satu buah Handphone Merk Hammer warna Gold, satu unit sepeda motor merk Suzuki Titan warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 3727 BO beserta kunci kontaknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang AKP Subandi.

AKP Subandi menjelaskan lagi kalau kedua terlapor akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) KUH Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Subandi lagi. (wan)

Cece Manis Suka Goyang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *