Sabtu , 14 September 2024
Pengucapan Ikrar Netralitas ASN oleh Kepala Dinas dan Seluruh ASN lingkup DPMPTSP Prov. Kalteng

DPMPTSP Laksanakan Penandatangan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Tahun 2024, bertempat di Halaman Kantor DPMPTSP Prov. Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Senin (25/9/2023). Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Sutoyo beserta Pejabat Administrator, dan Pengawas, lalu Pengucapan Ikrar Netralitas ASN diikuti oleh seluruh ASN di lingkup DPMPTSP Prov. Kalteng.

Pada kesempatan ini, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

“Kita harus berperan sebagai peserta pemilihan yang netral dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam Pemilu serentak yang adil dan jujur. Harapannya, seluruh peserta dapat berkomitmen kepada ikrar tersebut untuk menjadi pedoman dalam peran sebagai ASN yang bertanggung jawab. Saya ingin menekankan bahwa keberhasilan Pemilu dan kualitas demokrasi sangat bergantung pada integritas dan netralitas kita dalam proses ini,“ ujar Sutoyo.

Lebih lanjut disampaikannya, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui instruksi Surat Edaran Gubernur Kalteng, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai ASN dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Dalam pelaksanaan pemilu Tahun 2024, aparatur pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi rakyat Tahun 2024. Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh politik,” tutup Sutoyo. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *