NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., mengungkapkan dalam release yang dihadiri oleh media bersama Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH.,MM., dan KBO satresnarkoba polres kapuas serta Personel Satresnarkoba Polres Kapuas,
Jumat (28/9) pukul 09.00 WIB pukul 09.00 WIB di Halaman Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Kapuas.
Dalam konferensi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Untuk jumlah Barang Bukti Narkotika methapetamine (Sabu) sebanyak 821,33 Gram (Berat Kotor), 10.000 butir pil narkotika karisoprodol dengan berat 5.650 gram.
Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa ada dua TKP dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini yaitu dari Kecamatan Mantangai yang merupakan lanjutan dari kasus Agustus 2022 lalu yang termasuk pengungkapan terbesar, yang mana Resnarkoba Kapuas mengamankan sekitar 164,3 gram dibungkus dalam 32 paket. Pada saat penangkapan bandarnya AN berhasil melarikan diri. Anak buahnya LU berhasil diamankan. Saat itu juga berhasil diamankan rompi anti peluru dan 4 pucuk senjata rakitan,
“Mereka sudah seperti gangster yang siap melawan petugas. Satresnarkoba mendapat informasi tersangka AN setelah setahun, kembali lagi ke Kapuas, dan dari informasi yang diolah maka pada Selasa (26/9) pukul 05.00 WIB bersama dengan Satreskrim Polres Kapuas di perkampungan Tanjung Harapan Kecamatan Mantangai, dilakukan penindakan. Saat diamankan DPO AN ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu paket besar seberat 605 gram dalam 6 paket besar dan juga 11 paket seberat 52 gram, total 657 gram,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono.
Selanjutnya dikatakan Kapolres lagi lagi ditemukan 3 pucuk senjata pada saat diamankan oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas ini. Tersangka AN Pada saat diamankan melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas terukur dilakukan anggota dilapangan. Terlapor akan dikenakan pasal berlapis kepemilikan senjata oleh Satreskrim dan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2009tentang Narkotika, ungkap AKBP Kurniawan Hartono.
Sedang di Kecamatan Kapuas Timur kronologisnya melalui informasi yang didapat dan gabungan teknologi informasi yang diolah anggota Satresnarkoba polres Kapuas, meyakini akan da pengiriman narkotika dari Kalimantan Selatan yang masuk melalui wilayah Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Kapuas tentunya,
” Tim melakukan penyisiran pada Kamis (21/9) pukul 10.30 WIB, dan benar saja berdasarkan keyakinan di depan sebuah warung makan PR yang berada di jalan Trans Kalimantan KM 13 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, sebuah mobil Toyota Calya warna putih dengan 4 penumpang, 2 laki laki, 1 anak dan 1 perempuan. Perempuan MU wanita (45) warga Katingan Hilir Kabupaten Katingan, didapati padanya memiliki narkotika golongan I Karisoprodol sebanyak 10.000 butir yang dibungkus plastik dan lakban coklat,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono.
Ditambahkan Kapolres lagi kalau obat yang dibawa atau kedapatan pada MU ini, akan diedarkan di daerah pertambangan wilayah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, tempat ia bekerja sebagai pedagang, sambil mengedarkan narkotika golongan I Karisoprodol ini, kalau tidak salah data ini merupakan yang terbesar di Kalimantan Tengah, obat golongan ini permintaan pasarnya tinggi, pungkas AKBP Kurniawan Hartono. (wan)