Sabtu , 14 September 2024

Kapolres Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri Musnahkan 102 Gram Sabu.

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan — Kepolisian Resort Barito Selatan melaksanakan Press Release kasus Narkotika Jenis Sabu sekaligus melakukan pemusnahan yang dilakukan bersama Kejari Barsel dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Buntok , LBH kabupaten Barsel, digelar di halaman Makopolresta lama jalan Tugu sebrang taman iring witu. Kamis (1/2)

Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Syaputra, SIK., bersama jajarannya dilingkup Polres Barsel mengatakan pada hari ini tangkapan narkoba jenis sabu beberapa pekan kemaren yang didapat berkat informasi masyarakat yang melapor kepada petugas kepolisian dan langsung turun kelapangan ke TKP dan meringkus 3 tersangka yang warga Buntok. Identitas alamat kota Buntok dengan TKP yang berbeda yaitu dipinggir jalan Buntok – Ampah, tepatnya Desa Sababilah. Sedang 2 tersangka lainnya di Desa Penda Asam, untuk bandar atau pemilik Barang bukti dan tersangka lainnya masih kita dalami dan lakukan penyelidikan terkait penangkapan ke 3 Tersangka ini,

“Kita akan konsisten memberangus terhadap peredaran Narkoba khususnya di wilayah Barsel. Karena ini merusak generasi penerus,” tegas AKBP Asep Bangbang Syahputra.

Dilanjutkan Kapolres lagi,
pada hari ini kita memusnahkan Barang bukti Narkotika seberat 102 gram jenis sabu yang dimusnahkan dengan disaksikan oleh Kejari Barsel, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok yang nantinya memproses peradilan para tersangka ini dan Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten Barito Selatan,

“Apabila mengetahui peredaran narkoba di Barsel yang sudah sangat meresahkan diminta agar segera melaporkan, kepada Petugas kami yang ada di Polres Barsel dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas AKBP Asep Bangbang Syaputra (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *