Sabtu , 14 September 2024
Sekjen Kemendagri saat menyampaikan Sambutan

Kadis PMD Kalteng Dampingi Sekda Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemdes

NUSAKALIMANTAN.COM, Jakarta – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Rakornas yang dibuka secara langsung oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir ini merupakan agenda kegiatan konsolidasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa dalam rangka menyosialisasikan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama yang memiliki desa.

Dalam sambutannya, Plt. Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa. Harapannya, Undang-Undang ini dapat dipraktikkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa setempat.

“Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun, dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ucapnya saat membuka kegiatan Rakornas.

Di kesempatan terpisah, Sekda Prov. Kalteng menyampaikan harapannya agar dengan adanya kegiatan ini, Dinas yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah akan mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan penerapan yang baik, pemerintahan desa di Kalimantan Tengah dapat bersinergi demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ungkap Nuryakin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang strategis dan produktif.

“Para peserta akan lebih memahami penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam konteks pemerintahan desa dari narasumber-narasumber yang kompeten, baik itu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas hingga Kementerian Kehutanan,” pungkas Aryawan.

Sebagai informasi, kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 dihadiri oleh sedikitnya 560 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta pejabat Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *