NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kapuas Jalan A. Yani Kuala Kapuas, Selasa (23/7) pukul 09.00 WIB. Di laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti ( Barbuk) dari perkara kejahatan.
Dari 72 perkara yang telah ditangani, kasus Penyalah gunaan Narkotika yang paling menonjol yaitu ada 39 kasus. Sedang kejahatan perlindungan anak ( perlinak ) ada 7 perkara. Setelah itu 6 perkara adalah perkara pencurian, penganiayaan 5 perkara, senjata tajam 4 perkara, pembunuhan dan penambangan tanpa ijin 3 perkara, pengancaman 2 perkara. Untuk pembakaran, pengrusakan dan Penyalah gunaan bahan bakar masing masing 1 perkara.
Sedang dari 72 perkara tersebut, pada hari ini barbuk yang akan dimusnahkan sebanyak 258, 52 gram narkotika jenis sabu, senjata rakitan laras panjang 2, senjata api rakitan laras pendek 1, amunisi tajam 8 butir dan airport gun MP 654 cal 4,5 MM 1 buah.
Karena dominannya Penyalah gunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif ( Nafza) terlebih lagi menonjolnya kasus Penyalah gunaan sejenis tanaman mengandung zat Adiktif dan berupa keloid yang dinamakan kecubung sebelum pemusnahan, dr. Agus Waluyo, MM., Kepala RSUD Dr. H Sumarno Sastro Atmojo Kapuas memberikan pencerahan berupa edukasi agar dikenali yakin untuk dihindari, dan lebih mengetahui muderat daripada manfaat yang dapat merusak pikiran. Hal tersebut di sampaikan pada kegiatan yang di hadiri Perwakilan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, Pelajar dari SMA, SMK, SMP, serta Mts maupun dari ponpes.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kapuas, Luthcas Rohman, SH., MH., saat wawancara didampingi Kasi PB3R Siswanto, SH dan Kepala RSUD Kapuas dr.Agus Waluyo, MM., mengatakan semua barang bukti ini selain dibuang setelah dicampuri dalam larutan ada yang dibakar dan ada yang dipotong.
Yang mana semu barang ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. maka kembali kita musnahkan beberapa barang bukti ini.
“Untuk para pelajar maupun kawula muda yang menyaksikan pembakaran ini, pesan saya kenalilah kejahatan tapi jauhi hukumannya. Terus melihat kegiatan yang kita lakukan, tentunya menjadi edukasi bagi rekan rekan kawula muda,” pesan Luthcas Rohman. (wan)