Jumat , 13 September 2024

Ingin Menguasi HP Bukan Miliknya Akhirnya Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Yang diamankan IY pria (36) Jalan Padat Karya Desa Saka Batu Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

Terlapor diamankan pada
Rabu (7/8) pukul 18.00 WIB di kediamannya, dengan turut diamankan pula barang bukti Hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya modus operandinya melihat handphone tergeletak di jalan pelaku mengambil dan berniat memiliki barang handphone tersebut dengan mencabut SIM card didalam HP.

Pengamanan terlapor didasari adanya laporan dari korban Adi Purnomo pria (57) warga Kelurahan Selat Hilir yang melaporkan kehilangan Handphone Vivo V19 miliknya yang hilang pada Rabu (28/2) pukul 14.00 WIB di Desa Bakungin Kecamatan Kapuas Hilir arah menuju Desa Saka Lagun.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan diamnakannya terlapor pelaku pencurian dimana
awal mula kejadian yaitu Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitat pukul 14.00 WIB. pada saat Korban sekaligus pelapor berangkat dan Desa Bakungin menuju Desa Saka Lagun untuk mengambil bibit ikan,

“Saat korban berhenti untuk membeli benang di sebuah kios bensin yang berada di Desa Saka Batur mau membayar bensin, baru sadar bahwa Hanphone di simpan di kantong sebelah kanan celana sudah tidak ada,” ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani.

Dilanjutkan Kasat lagi setelah mengetahui hanphone tidak ada kemudian kembali ke arah Desa Bakungm untuk mencarinya. Saat itu bertemu dengan anak-anak yang berada di pos Desa bakungin. Mereka ada melihal seseorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Megapro warna merah ada berhenti di jalan dan berbalik arah untuk mengambil sebuah handphone, kemudian orang tersebut kembali berbalik arah ke arah Desa Saka Lagun untuk melanjutkan perjalanan,

“Hanphone milik korban yang hilang adalah Vivo V19. Atas kejadian lersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 3 500.000 lalu melaporkan ke Polsek Kapuas Hilir untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Abdul Kadir Jailani (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *