NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kasus dugaan penghinaan terhadap nabi yang dilakukan oleh oknum ASN RSUD Pulang Pisau kini telah ditangani oleh pihak Polres Pulang Pisau.
Penjemputan oknum ASN tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polres Pulang Pisau Senin malam (26/8/2024) dan langsung diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Reskrim Polres Pulang Pisau dan Tim Cyber Polres Pulang Pisau.
Hari ini, Selasa (27/8/2024) sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam lembaga keagamaan Islam yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), beserta Kepala Kantor Kemenag Pulang Pisau, Sekretaris PCNU Kabupaten Pulang Pisau, dan PD Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau mendatangi Mapolres Pulang Pisau untuk melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kapolres terkait dugaan penghinaan terhadap nabi tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau KH Suriyadi SPd I MM mengungkapkan, dari hasil pertemuan dengan pihak Polres Pulang Pisau menyebutkan bahwa saat ini pelaku dugaan penghinaan terhadap nabi telah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif, maksud dan tujuan oknum ASN melakukan dugaan penghinaan nabi tersebut.
“Kita serahkan kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua MUI.
Namun ia mengimbau kepada seluruh umat muslim agar tidak terprovokasi kejadian ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Insya Allah kasus ini ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian,” ucap Ketua MUI.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau H. Amruddin didampingi Kasubbag Tata Usaha, Khairani yang ikut serta dalam pertemuan tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran untuk selalu bijak menggunakan media sosial.
Jangan berkomentar maupun memposting hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan, baik menghina suatu golongan, agama, suku dan sebagainya. “Mari bersama-sama kita menjaga kerukunan dan kedamaian satu sama lain di bumi handep hapakat yang kita cintai ini”, tuturnya.
Sekretaris PCNU Kabupaten Pulang Pisau Nasrun Rambe mengapresiasi pihak Sat Reskrim yang responsif menangani dugaan penistaan agama ini.
“Kapolres tidak menginginkan terjadi kegaduhan di wilayah otoritas beliau. Dan pelaku telah mengakui kesalahannya di hadapan kami dan pelaku pasrah menerima konsekuensi atas perbuatannya. Mari kita percayakan saja ke penegak hukum untuk menanganinya,” ujar Nasrun Rambe yang juga anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau baru dilantik ini.
Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatreskrim Sugiharso memastikan bahwa pelaku dugaan penghinaan nabi ini sudah ditahan untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia. (nk-1)