Sabtu , 14 Desember 2024

Sinergitas Guru dan Orang Tua Kunci Sukses Tercapainya Tujuan Pendidikan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Keberhasilan pendidikan dimana tujuan dari pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia yang memiliki ilmu iman dan Budi pekerti. Dalam mencapai tujuan tersebut, bukan hanya merupakan tugas guru sebagai pengajar ataupun pendidik namun tanggung jawab orang tua juga diperlukan.

Guru yang juga Kepala Sekolah dari SMP 2 Kapuas Hilir Satu Atap H Samsul Bahri, S.Pd.,M.Pd., saat ditemui di ruang kerja Kepala Sekolah yang berada di Desa Bakungin Kecamatan Kapuas Hilir Rabu (13/11) pukul 08.00 WIB., membenarkan adanya sinergi dari pihak orang tua murid dan guru yang bertugas mendidik sekaligus mengajar, merupakan kunci sukses dalam keberhasilan mencapai tujuan pendidikan. Orang tua jangan seolah ke Sekolah itu seperti menyerahkan saja anaknya tanpa ada koordinasi,

” Padahal peran orang tua itu lebih lama waktunya dalam sehari berinteraksi dan berkumpul dengan anaknya dibanding guru yang cuma ada jam pelajaran sekolah saja. Aktifitas anak diluar sekolah tentu saja tidak lagi terpantau oleh guru yang berfungsi mendidik sekaligus mengajar. Tentu saja tidak bijaksana kalau seandainya ada hal yang menyimpang dari anak diluar lingkungan sekolah serta diluar jam pelajaran sekolah guru yang disalahkan,” ucap H Samsul Bahri.


H Samsul Bahri yang juga Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PGRI) Kabupaten Kapuas ini menjelaskan, jika guru dilingkungan sekolah ada dianggap orang tua murid berbuat kekeliruan dalam proses pendidikan dan penegakan disiplin pada anak, semerta merta orang tua tidak terima atau menyalahkan, itu merupakan hal yang kurang bijaksana juga, sebelum menelusuri hal melatar belakangi. Pihak gurupun ada keterbukaan atau koordinasi pula ke pihak orang tua sebelum melakukan tindakan walau itu tujuan adalah pendisiplinan dan dilakukan dengan perasaan kasih sayang,


” Menurut Undang Undang Nomir 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Unang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak salah satu isinya
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin secara optimal pertumbuhan anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, itu benar namun janganlah ini menjadi senjata menghakimi dan memojokan para guru,” tukas H Samsul l Bahri.

Alasan Samsul Bahri jika dengan Undang Undang Perlindungan anak sebagai senjata, lalu guru mengambil sikap memberikan pengajaran tanpa mendidik, karena kehati harian akan hal tersebut, maka tentu saja berimbas akhirnya pada kurangnya pencapaian akan tujuan pendidikan tersebut. Sedangkan penegakan disiplin dan ketaatan pada aturan serta penanaman budi pekerti juga adalah hal yang penting. Berilmu tapi tidak beradab adalah hal sia sia juga.

” Keterbukaan pada pihak sekolah dari orang tua pada guru juga akan ditindak lanjuti oleh sekolah dengan perlakuan khusus jika anak tersebut memang ada masalah dalam hal bukan terlalu berat. Kalau berat tentu aja ada sekolah luar biasa, tapi keterbukaan itu akhirnya akan ada perlakuan khusus. Misal aja ada anak di daerah kita ini harus pakai anting padahal buat laki laki tidak pantas, tapi ini karena ada sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan yang diyakini oleh orang tua murid. Tentu sekolah akan mempertimbangkan hal tersebut, sambil memberi pemahaman pada siswa lainnya,” terang H Samsul Bahri.

Terpisah salah satu pelaku pendidikan Untung, S.Pd.,MA., yang juga Kepala.Koorwil Pendidikan Kecamatan Bataguh di ditemui di Kantor Korwil Pendidikan Bataguh Jalan Pematang Sawang Desa Sei Lunuk mengatakan memang sering guru cenderung dipersalahkan jika ada perlakuan pada anak didik, padahal itu adalah proses belajar dan mendidik untuk kedisiplinan.

” Apalagi Wapres Gibran Rakabing Raka sebelumnya ada mengusulkan untuk adanya undang-undang khusus untuk perlindungan guru, dengan harapan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi guru saat melaksanakan tugas mereka. Hal ini sejalan sebagai payung hukum guru dalam menjalankan tugas pendisiplinan pada murid,” pungkas Untung (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *