NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala. Kapuas –
Pelaku penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Barat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Ria Gilang RT 01 Kelurahan Mandomai Kecamatn Kapuas Barat. Diamankan pada Kamis (12/12) yang dipimpin Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Kami, S E., Bersama dengan anggota Polsek Kapuas Barat.
Tersangka yang diamankan AW pria (25) warga Jalan Ria Gilang RT 01 Kelurahan Mandomai Kecamatn Kapuas Barat yang diduga telah melakukan penganiayaan berat pada Rabu (11/12) pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan Rusmini wanita (55)
warga Jalan Ria Gilang Gang Melati Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat. Sedangkan korban adalah anak terlapor MA pria (21)
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan pengamanan terhadap tersangka diduga melakukan penaniayaan berat yang terjadi pada Rabu (11/12) sekitar jam 17.00 Wib, di Jalan Ria Gilang RT. 01 RW 01 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat,
“Kronologis Kejadian awalnya saat Rusmini selaku Pelapor sedang berada di kebun mendapat kabar bahwa anaknya MA (Korban) mengalami luka. Mendapat kabar tersebut lalu pelapor pulang ke rumah. Sampai di rumah anaknya tidak ada dan mendapat kabar dari warga bahwa anaknya sudah di bawa ke Rumah Sakit Pulang Pisau. Lalu pelapor langsung mendatangi Rumah Sakit Pulang Pisau. Setibanya di RS Pulang Pisau pelapor bertemu dengan anaknya yang sudah dalam kondisi mendapat perawatan medis dan melihat di tubuh anaknya terdapat luka robek di bagian pinggang belakang sebelah kanan,” ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi Menurut informasi yang di dapat oleh pelapor bahwa luka yang dialami anaknya akibat di bacok. Atas kejadian penganiayaan tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat. Dan Barang Bukti yang di amankan satu lembar celana jeans warna biru dan satu lembar celana dalam warna hitam serta satu buah senjata tajam jenis Mandau beserta kompangnya, pungkas AKP Abdul Kadir Jaelani (wan)