Sabtu , 18 April 2026

Andika Menuntut Keadilan Atas Lahan yang Dikuasai Koperasi Untuk Mess Pekerja

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Andika Warga Desa Tarantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas (berdasarkan KTP) menggugat Koperasi Handep Hapakat yang diduga menempati lahan miliknya untuk dibangun Mess Karyawan Koperasi plasma dari Perkebunan Sawit PT Graha inti Jaya ( GIJ ). Pembangunan mess ini berada diatas tanah diluar dari perjanjian penggunaan lahan Plasma antara PT GIJ dan Koperasi Handep Hapakat.


Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannnya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi. Ini adalah pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen.

Dengan dasar yang dimilikinya, Andika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kapuas. Dan telah melewati rangkaian persidangan panjangdan penuh drama serta berbagai kendala dan pernik pernik lainnya, bahkan telah terjadi pergantian majelis hakim. Dalam kelanjutan sidang yang telah memasuki pengecekan lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di lahan yang berada di dalam wilayah Sungai Dusun Kecamatan Kapuas Barat, pada Jumat (17/4) pukul 09.00 WIB persidangan dipimpin oleh Diah Pertiwi, SH.,MH , Hakim Ketua didampingi hakim lainnya dan pecatat jalannya sidang terbuka di lokasi menjadi perkara disidangkan. Hadir pula pihak keamanan tiga orang anggota dari Polsek Kapuas Barat.

Hakim Ketua Diah Pertiwi pada saat sidang meminta Penggugat untuk menunjukan titik patok batas tanah. Lalu kemudian juag meminta Andika berjalan menuju ke patok pada bagian belakang. Andika yang keadaan pisiknya kekurangan berjalan menggunakan tongkat menolak. Alasan Andika yang dipermasalahkan tidak cocok adalah bagian depan yang berbeda panjang ada dua versi 100 meter dari pihak penggugat dan 80 meter dari pihak tergugat. Sedang lokasi sama sama membenarkan letaknya atau titik lokasi.

Pada pengalaman sidang yang telah lalu yang juga menunjukan titik lokasi dimana Diah Pertiwi menjadi Halim anggota dan Saptono,SH., MH., Kepala Pengadilan saat itu menjadi Hakim Ketua, penuh pertimbangan kondisi pisik penggugat dimana patok telah disiapkan olah Andika, tidak dilakukan peninjauan. Namun tiba tiba dengan dalih mengatakan ini sidang yang lain dan orang yang lain, Hakim ketua meminta mendatangi menunjukan patok tanpa melihat kondisi penggugat yang mengalami kekurangan pisik tentu kesusahan berjalan melewati tanah berlumpur sekitar 100 meter dimana sebenarnya ukuran itu sama dan tidak menjadi masalah.

Dalam persidangan tergugat Koperasi Handep Hapakat Karlpendi menyebutkan bangunan diatas lahan yang digugat ini adalah tempat tinggal atau mess pekerja untuk melakukan panen dari pekerja Koperasi Handep Hapakat dan disanggah Andika kalau sebenarnya Koperasi itu pada Tahun 2017 oleh Kementrian Koperasi telah dibubarkan dan dibuat Koperasi baru dengan pengurus disusun oleh ketua sendiri dengan Rapat Anggota tidak jelas, tapi hal itu langsung di potong oleh Hakim Ketua.


Muncul lagi pembelaan ketua menyebut kalau tanah itu milik PT GIJ dibantah oleh penggugat. Tergugat berbalik menyebut lagi milik Yang Yang WNA dari perusahaan dalam hal ini jelas bunyi Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat (1) Pada bagian lain, Pasal 21 ayat (1) UUPA, menentukan bahwa “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Untuk memenuhi prinsip dasar dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) tersebut terhadap WNI pelaku perkawinan campuran dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Dari UUPA ini menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Artinya orang asing tidak memiliki kekuatan hukum.

Dari kesekian pembelaan pembelaan tergugat pihak Koperasi Handep Hapakat dan segenap dokumen pendukung dari penggugat, Andika berharap ada keadilan untuk mengembalikan lahan miliknya yang telah dikuasai Koperasi. Dan hukum harus benar benar ditegakan atas bukti dan melihat pada kebenaran.

Bukan dari arogansi penegak hukum yang tidak mempertimbangkan unsur manusiawi serta mempelajari upaya dari Penggugat pada sidang terdahulu telah mempersiapkan patok sementara sebagai hakim anggota pada saat itu tau, kok pada sidang sekarang ngotot padahal tahu kelemahan penggugat karena sebagai penyandang cacat susah berjalan. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan para saksi dan Andika mempersiapkan ahli waris yang mengetahui kepemilikan tanah haknya (wan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *