Kamis , 11 Juni 2026

Ditengah Pemangkasan Anggaran Musdes Desa Anjir Mambulau Barat didominasi Usulan Pisik

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa, bertemunya Pemerintah Desa ( Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Kader PKK dan unsur masyarakat lainnya. Musdes diadakan minimal satu kali dalam setahun, untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis dan arah pembangunan desa.

Kegiatan Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra dan Sekcam Amaludin, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho, Babinsa, Pendamping Desa Nana dan Eka, Anggota BPD dan Ketua RT serta Kader dan peserta lainnya, Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmadi dan Sekdes Alfian serta perangkat lainnya. Acara dilaksanakan di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur pada Rabu (10/6) pukul 09.45 WIB

Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra membuka acara dan menyampaikan pesan untuk usulan prioritas dari tingkat RT kemudian pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penataan desa, pengelolaan aset desa, untuk setiap desa menyusun jadwal di awal atau pertengahan tahun sesuai kalender perencanaan nasional. Kita juga masih menyesuaikan adanya program dari Pemkab dalam hal ini Bupati Pak Wiyatno dan wakil pak Dodo, dengan program 1 milyar perdeaa. Serta tidak kalah pentingnya kita dukung program cetak sawah yang sekarang ini yang dicanangkan oleh Pemkab kita, pesan Eko Dharma Putra.

Kepala BPD Anjir Mambulau Barat biasa disapa Amang Yuna mengatakan hal terpenting yang perlu diketahui yaitu dasar hukum yang diatur dalam permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Tujuan utama dari Musdes ini untuk memastikan program pembangunan tepat sasaran, transparan, serta mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Musyawarah ini terbuka untuk umum. Setiap warga berhak menyampaikan usulan, mengawasi penggunaan anggaran, dan berpartisipasi aktif melalui perwakilan yakni Ketua RT,

” Musdes membahas hal-hal bersifat strategis, meliputi perencanaan desa, Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).Keuangan Desa: Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” terangnya.

Kepala Desa Rahmadi mengatakan ditengah keterbatasan dana seperti yang telah diketahui bersama adanya pemangkasan anggaran, tetap apa yang menjadi usulan dimana paling banyak adalah bangunan atau pisik. Tetap kita tampung. Untuk pemenuhannya kita tidak bisa mengandalkan sepenuhnya pada Dana Desa, tentu saja bantuan dari pihak lain seperti Pemerintah Kabupaten melalui dinas ataupun bantuan provinsi Dan lainnya, ucap Rahmadi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *