NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan resmi dibuka Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, Rabu (9/9/2026) di aula Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja, baik formal maupun informal di Bumi Handep Hapakat mendapatkan perlindungan sosial.
“Disini kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat. Tujuannya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta dapat memutus rantai kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan pekerja sebagai tulang punggung keluarga. Ini juga dapat meningkatkan produktivitas kerja demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” beber Bupati.
Ia turut menyampaikan bahwa Pemkab Pulang Pisau berkomitmen penuh mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Dimana, lanjut Bupati, komitmen tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami Pemkab Pulang Pisau siap menanggung jaminan ini, tetapi bagi yang layak, dan kami juga mengajak pelaku usaha untuk ikut mendaftarkan pekerjanya secara mandiri. Mari kita sama-sama jaga tenaga kerja kita,” pesan Bupati.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau dr Sopiyah menyampaikan harapan agar BPJS Ketenagakerjaan ikut aktif di lapangan.
“BPJS Ketenagakerjaan diharapkan ikut aktif. Karena kami ingin warga kami yang rentan terhadap risiko di pekerjaannya dapat terjamin. Terjamin dalam artian tanggung jawab biayanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyandingkan data peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah dengan peserta kemandirian dari pelaku usaha. “Hari ini tujuan utamanya harus benar-benar tercapai,” tegasnya. (Rilis/Abdmanan)
Sementara untuk diketahui, melalui momentum ini Bupati memberikan 5 arahan penting:
1. *Kepada Perangkat Daerah* agar mensosialisasikan Perbup 11/2026 kepada pengusaha konstruksi
2. *Kepada Para Camat* untuk berperan serta mensosialisasikan ke pelaku usaha di wilayahnya
3. *Kepada Kepala Desa* agar mengoptimalkan regulasi dan pengawasan sesuai Perbup 4/2026
4. *Kepada Pelaku Usaha* agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya
5. *Kepada BPJS Ketenagakerjaan* agar lebih aktif mensosialisasikan, meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah klaim, dan memperluas edukasi hingga ke sektor pekerja rentan dan UMKM di desa-desa.
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya