NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos dan PMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang bertempat di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (2/9/2026).
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab dalam melakukan pengawasan sekaligus pendampingan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan program di desa, agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui sinergi antara pihak Kejari Pullis dan Pemdes berbagai program pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Asisten I Setda Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mewakili Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i.
Terlaksananya kegiatan ini, Pemkab Pulang Pisau menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Pulang Pisau atas komitmennya dalam mengawal pembangunan desa melalui Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
“Kehadiran program ini merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi pera kepala desa dan perangkatnya agar tidak perlu ragu atau takut dalam mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan bencana karhutla, ” tegas Dr Supriyadi
Ia menjelaskan, melalui Dinas Sosial dan PMD beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran tentang patroli karhutla di tingkat desa yang didalam surat tersebut memuat beberapa hal tentang mengaktifkan kembali MPA, dukungan Poslap kecamatan, larangan membuka lahan dengan membakar, memastikan kelayakan pompa air, sekat kanal (sumur bor, embung air) melakukan pemadaman serta nomor kontak apabila terjadi kebakaran yang makin luas.
“Dan didalam surat tersebut juga ada mekanisme dalam penggunaan dana BTT darurat bencana yang harus dipenuhi pemerintah desa,” tegasnya.
Dalam situasi darurat bencana yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 16 September 2026 selama 40 hari kata Dr Soetomo, kedepan desa diperkenankan untuk memanfaatkan pos anggaran BTT yang ada di APBDes masing-masing.
” Jika alokasi yang ada saat ini dirasa masih belum mencukupi untuk mendukung operasional Posko, kalau memungkinkan anggaran yang bisa dilakukan penyesuaiannya pergeseran di APBDes tahun 2026 untuk mendukung operasional para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) , desa dapat segera melaksanakan penyesuaian melalui mekanik penganggaran perubahan APBDes tahun anggaran 2026, ” tandasnya
Dijelaskan Supriyadi bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah yang memiliki kerawanan cukup tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada musim kemarau. Dimana, dampak dari karhutla ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan.
“Tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, roda perekat hingga aktivitas Pendi anak-anak kita. Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa atau hanya bertumpu pada pemerintah daerah semata. Penanganan ini harus dimulai dari hulu, yaitu dari tingkat desa, ” kata Dr Supriyadi
Dr Supriyadi berpesan agar para kepala desa, ketua BPD dan camat selaku pembina desa untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih baik lagi dan tidak terjadi kesalahan dalam melangkah.
“Artinya dalam merealisasikan anggaran di desa kepala desa beserta perangkatnya tidak bersentuhan dengan hukum,” ujar Supriyadi. (rilis/abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya