Jumat , 16 Oktober 2026

Warga Terdampak Karhutla di Pulang Pisau Terima Bantuan Sembako dari Pemprov Kalteng

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Wakil Bupati (Wabup) Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Ahmad Jayadikarta mendampingi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, dalam kunjungan kerja (kunker) penyaluran bantuan pangan Gubernur untuk warga yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan penyerahan bantuan pangan tersebut dipusatkan di dua Kecamatan yakni di Kecamatan Kahayan Kuala dan Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu yang terdiri dari 5 kg beras, 1 kg gula pasir dan 1 liter minyak goreng 1 liter, Kamis (15/10/2026).

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah atas perhatiannya terhadap kesejahteraan masyarakat daerah, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Wakil Bupati (Wabup) H Ahmad Jayadikarta.

Wabup menyampaikan, program ini sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir. Dimana, lanjutnya, bantuan yang awalnya dijual seharga Rp10.000 per paket kemudian digratiskan sepenuhnya atas kebijakan Gubernur.

“Nah, hal yang sama juga berlaku di Kahayang Kuala, di mana seluruh paket bantuan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Wabup menjelaskan, bantuan Pemprov Kalteng untuk Kecamatan Kahayan Kuala ini sebanyak 1.000 paket sembako yang penyaluran dengan dua tahap.Tahap pertama 500 paket sembako. Tahap kedua 500 paket sembako

“Sama dengan Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu sebanyak 1.000 paket sembako yang penyaluran dengan dua tahap.Tahap pertama 500 paket sembako. Tahap kedua 500 paket sembako, ujar Wabup.

Sementara, Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo mengingatkan untuk larangan membakar hutan dan lahan.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan kearifan lokal, masyarakat diperbolehkan membakar lahan seluas satu hingga dua hektar dengan ketentuan waktu tertentu, yaitu satu minggu sebelum atau sesudah musim kemarau.

Namun, kini kebijakan tersebut tidak berlaku lagi seiring dikeluarkannya Instruksi Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembakaran lahan secara mutlak.

“Sekarang tidak boleh lagi. Siapa pun yang membakar lahan, akan dituntut di muka hukum,” tegasnya.

Masyarakat pun. diminta untuk tetap waspada, patuh terhadap larangan, dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. (rilis/abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *