NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pria paruh baya inisial S (52) terpaksa harus mempertanggungjawabkan ulahnya mencabuli seorang perempuan yang memiliki gangguan mental di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/09/2022) pagi.
Kurang dari 24 jam Satreskrim, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil menangkap pelaku. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu (24/09/2022), Pukul 17.00 WIB di Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.
Pelaku yang berprofesi Petani/Pekebun, warga Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Yang di laporkan oleh Kakak Korban ke Pospol Mintin Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau.
Modus operandi, pelaku mampir ke rumah korban untuk diminta pijat, selanjutnya korban masuk ke dalam kamarnya dan diikuti pelaku dari belakang menuju kamarnya, korban memijat kedua kaki pelaku lalu pelaku duduk dari ranjang dan membaringkan korban di ranjang dengan posisi terlentang.
Pada saat itu korban mengenakan pakaian daster dan celana pendek, korban juga membuka pakaiannya setinggi perut dan melepaskan celana pendeknya dan pelaku melakukan aksi bejatnya menggunakan jari.
Hingga pada saat Pelaku ingin memasukan aksi bejadnya tiba-tiba saudara korban lalu masuk ke dalam kamar dan Pelaku terkejut dan menyuruh pelaku keluar dari dalam kamar.
Atas kejadian tersebut lalu Saudara Korban keluar dari kamar sekaligus membawa pelaku ke Pos Polisi Mintin Polsek Kahayan Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M. berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022 membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan kembali di Mapolres Pulang Pisau untuk proses penyidikin lebih lanjut.
“Untuk Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dimaksud Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka Pelaku dikenakan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun,” ucap Afif.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna merah muda, 1 (satu) lembar celana pendek warna merah. (nk-1)