Jumat , 22 Agustus 2025
Press release Kasus Tindak Pidana Korupsi DD Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang dan KPUD Kapuas

Kasus TIPIKOR KPUD dan DD Desa Kaburan Memasuki Tahap II

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas, melakukan press release pada Senin (3/9) pukul 12.00 WIB, di Aula Kantor Kejari Kapuas Jalan A. Yani Kuala Kapuas. Acara press release dipimpin Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH.,MH., didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, SH., MH., dan  Kasi Pidana khusus ( Pidsus) Kiki Indrawan, serta Kasi lainya.

Release yang disampaikan tahap II tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi ( Tipikor ) yang terdiri dari 3 berkas, 2 dari penyidikan Kejari Kapuas yaitu Pidana Khusus, 1 dari Polres. Berkas dari Polres Kapuas yaitu  Perkara tersangka TA mantan Kades Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang dan 2 berkas tersangka dengan inisial O dan BP tindak pidana Korupsi KPUD Kapuas.

Arif Raharjo, SH.,MH., mengatakan  pada hari ini penyidik Polres telah menyerah terimakan pada kami, pada hari ini ketiganya langsung dibawa ke rutan Palangka Raya. Dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan  Tipikor di Palangka Raya untuk segera di sidangkan,

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan pidsus sudah bahu membahu, selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menerima penyerahan kita  dari Polisi serta.  melaksanakan penyidikan,” ungkap Arif Raharjo.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai jumlah kerugian negara dari dua Kasus Dana Desa dan KPUD ini, Arif Raharjo menjelaskan kalau kerugian dalam perkara tindak pidana Korupsi KPUD sejumlah 1.672.685.841 Rupiah,  sedangkan untuk Dana Desa yang dilakukan TA sebesar 975.140.390 Rupiah,

Kasi Pidsus Kiki Indrawan dalam kesempatan menjelaskan salah satu tersangka Kasus tindak pidana Korupsi di KPUD yaitu O, sampai saat ini tidak mengakui perbuatan, tapi sebagai penuntut  kita tetap terus melakukan penyidikan dengan bukti bukti, sebut Kasi Pidsus Kiki Indrawan.

Kajari Kapuas Arif Raharjo menambahkan lagi, jika dalam fakta persidangan ada bukti bukti dan juga fakta yang mengarah pada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan dibuka lagi persidangan, pungkas Arif Raharjo. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *