NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng terpilih H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo dinyatakan sah sebagai pemenang Pilgub Kalteng 2020.
Kepastian paslon nomor 2 memenangkan Pilgub Kalteng 2020 ini berdasarkan sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (16/2/2021) atas perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021.
MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan pemohon, beralasan menurut hukum.
Kemudian MK juga menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang juga dihadiri oleh pihak terkait yakni paslon 2 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo didampingi kuasa hukum Rahmadi G Lentam, Wakil Gubernur terpilih H Edy Pratowo menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kemenangan yang diraihnya bersama H Sugianto Sabran.
“Kita sudah bersama-sama menyaksikan hasil sidang putusan MK yang isinya mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng, ini adalah kemenangan masyarakat Kalteng,” kata Edy dalam keterangan persnya di kediaman H Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa (16/2/2021) sore.
Dalam kesempatan itu Edy Pratowo mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk bersatu bergandengan tangan, bersatu padu membawa Kalimantan Tengah menuju Kalteng semakin Berkah.
“Kita berharap setelah ini, masyarakat melupakan perbedaan, karena Pilgub Kalteng sudah selesai, saatnya kita bersatu bahu-membahu membangun daerah yang kita cintai ini,” ungkap Edy Pratowo. (nk-1)