NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026, yang ditandatangani pada Senin, 31 Agustus 2026.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 30 hari kalender, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 hingga 29 September 2026, dan dapat diperpanjang maupun dipersingkat sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Penetapan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla pada 29 Agustus 2026 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng, sejak 1 Januari hingga 28 Agustus 2026 tercatat:
Dalam surat edaran itu disebutkan, terdapat sebanyak 38.916 titik hotspot dengan <span;>2.090 kejadian Karhutla. <span;>Luas lahan terbakar yang ditangani mencapai 6.028,73 hektar menurut hasil sementara analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 7.634,46 hektar.
Kualitas udara pun memburuk tajam. Per 28 Agustus 2026, terdapat 5 kabupaten/kota dalam kategori berbahaya menurut Indeks Standar Pencemar Udara, yaitu Kota Palangka Raya, Kota Sampit, Kota Kuala Kurun, Kota Kasongan, Kota Buntok, dan Kota Puruk Cahu.
Sebelumnya, beberapa daerah sudah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat, antara lain Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Barito Selatan. Kriteria teknis dan peraturan terkait telah terpenuhi, sehingga penanganan memerlukan langkah yang lebih cepat, terpadu, dan terkoordinasi secara intensif.
Dengan status ini, seluruh sumber daya dan pendanaan penanganan karhutla akan ditingkatkan. Pendanaan pelaksanaan kegiatan bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Gubernur memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait untuk memperkuat sinergi dalam pemadaman, pengendalian asap, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan tetap menggunakan masker serta menjaga kesehatan di tengah kabut asap. (nk-1)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya