Selasa , 1 September 2026

Sikapi Kabut Asap, Disdik Pulang Pisau Berlakukan Pengurangan Jam Belajar dan PJJ

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau mengambil langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik, Disdik memberlakukan pengurangan waktu belajar serta menyiapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikarther menyebut  bahwa pihaknya dalam menyikapi kondisi kabut asap ini telah dia kali membuat Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar. Dimana, katanya, surat edaran yang pertama dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2026, dan setelah dilakukan evaluasi maka terbitlah surat edaran kedua hari ini tanggal 31 Agustus 2026.

“Isi dari surat edaran itu, mengurangi waktu kegiatan belajar dan melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ” ujar Nikarther kepada awak media ini, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa edaran tersebut  dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 282 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla.

“Karena kesehatan dan keselamatan peserta didik dan pendidik menjadi perhatian utama. Karena itu, apabila kondisi udara tidak memungkinkan, waktu belajar akan dikurangi dan pembelajaran dapat dilakukan secara jarak jauh,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, Disdik Pulang Pisau sangat berharap proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap, namun kesehatan siswa dan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas.

Selain itu, tambah Nikarther, pihak sekolah juga diharapkan terus berkoordinasi dengan Disdik serta menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali murid terkait perubahan waktu maupun metode pembelajaran.

“Bagaimanapun pengambilan keputusan harus dilakukan melalui koordinasi bersama pengawas pembina, komite sekolah, koordinator wilayah kecamatan, dan pihak terkait, lalu wajib melaporkan pelaksanaannya melalui tautan yang telah disediakan,” pungkasnya. (Rilis/Nk-1/Abdmanan)

Sementara untuk diketahui bahwa kewenangan Kepala Sekolah Menyesuaikan KBM;

Dalam edaran tersebut, seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP (Negeri/Swasta), serta SKB dan PKBM diberi kewenangan penuh menyesuaikan pembelajaran sesuai kondisi udara di lingkungannya masing-masing, dengan dua opsi:

– Mengurangi jam belajar: Masuk pukul 08.00 WIB, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, jika kondisi udara tidak sehat.
– Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ): Diterapkan apabila kondisi udara dinilai sangat tidak sehat dan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *