NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang remaja usia 25 tahun warga Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Remaja ini berinisial AH alias BB beralamat tepatnya di Jalan Ohing RT. 04 atau Jalan Nyai Indu Rontun. Dia diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,34 gram dalam plastik klip.
Bersama terlapor diamankan juga barang bukti lainnya yaitu satu buah Hendphone, satu lembar celana, satu unit sepeda motor Smash warna hitam Nopol KH 6266 J. Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Diduga Membawa Narkoba, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 2 Warga Mantangai
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH, membenarkan telah diamankan terlapor yang saat tertangkap tangan, memiliki atau menguasai atau memakai jenis narkoba diduga sabu bukan tanaman seberat 0, 34 gram.
“Terlapor dan barang bukti sudah kita tahan di polres Kapuas untuk pendalaman dari kasus ini, hal lainnya akan kita khabarkan lebih lanjut,” ungkap Iptu Subandi SH,” tegasnya. (nk-5)