NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Jajaran Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang Bapak-bapak inisial Ris (41) warga Desa Jakatan Pari dan Kar (42) warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu selang waktu kurang dari dua jam.
Keduanya diringkus oleh tim gabungan Polsek Kapuas Hulu, Resmob dan Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (8/4) pukul 20.30 WIB dan Pukul 22.00 WIB, ditempat berbeda.
Ris yang diamankan lebih dulu, di rumahnya Desa Jakatan Pari, dengan barang bukti 27 plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat 21,8 gram, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet warna hitam dan merah muda. Ris diamankan tanpa perlawanan.
Sedang Kar diamankan Di kediamannya dengan barang bukti 2 plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan ber 0,76 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru muda, 1 buah peredam suara senapan angin,1 buah Hendphone warna biru dan catatan Transaksi sabu pada notes. Seperti Ris Kar diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM yang dihubungi melalui WhatsApp membenarkan adanya diamankan dua orang diduga pengedar atau pengguna atau pemakai narkoba oleh gabungan Polsek Kapuas Hulu, Resmob dan Satresnarkoba Polres Kapuas dengan barang buki kristal bening diduga sabu di dua tempat terpisah,
“Kedua tersangka yang sudah diamankan di bawa ke Polres Kapuas bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Iptu Subandi. (one)