Selasa , 1 Juli 2025
Putar balik
Pemeriksaan kendaraan yang masuk di Cek poin Perbatasan Kalteng oleh petugas

1.369 Unit Kendaraan Disuruh Putar Balik Selama Penyekatan Perbatasan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Diberlakukannya larangan mudik guna mencegah penyebaran Corona Virus disease ( Covid 19 ) terutama pasca liburan sebelum dan sesudah lebaran, dimana  berdasarkan prediksi dari Dinas Kesehatan terjadi lonjakan yang terkonfirmasi.

Berbagai jenis kendaraan harus putar balik di posko penyekatan perbatasan masuk Kalteng di Jalan Trans Kalimantan KM 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM sebagai pelaksana pengawasan penyekatan perbatasan masuk Kalteng, menerangkan sejak diberlakukannya Penyekatan Arus Mudik Cek poin Perbatasan Pos Anjir KM 12,5 dari tanggal 30 April 2021 sampai dengan 8 Mei 2021,

“Jumlah kendaraan roda dua yang diputar balik  260 Unit, kendaraan roda empat 643 unit dan kendaraan Roda enam atau lebih 466 unit. Total jumlahnya 1.369 unit,” terang Iptu Eko Sutrisno.

Putar balik
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM

Dijelaskan Iptu Eko Sutrisno, dari sejumlah kendaraan yang diputar balik, tidak bisa menunjukan surat keterangan Rapid Swab Antigen atau keterangan bebas Covid 19, Dimana untuk bisa melintasi perbatasan atau Penyekatan arus mudik  cek poin di Jalan Trans Kalimantan KM 12, 5 ini harus dapat menunjukkan surat tersebut,

” Sebelumnya tentu saja kita tanyakan maksud dan tujuan melewati penyekatan mudik. Kalau warga Kapuas atau warga lokal yang bukan datang dari daerah luar yang dikawatirkan terkontaminasi, atau cuma pulang dari urusan yang mengharuskan melintasi perbatasan kita masih bisa toleransi,” jelas Kapolsek Kapuas Timur ini lagi. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *