Selasa , 1 Juli 2025

Poktan Karya Bersama Setelah Mundur dari Koperasi Handep Hapakat Inventaris Kepemilikan Lahan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kelompok Tani ( Poktan) Karya Bersama seperti diberitakan sebelumnya, telah mengundurkan diri dan di mediasi oleh Dinas Dagperinkop UKM Kapuas. Tinggal menunggu proses selanjutnya. Namun untuk lebih jelas kepemilikan asset lahan kebun dari Poktan Karya Bersama ketua kelompok dan beberapa anggota melakukan kejelsan lahan miliknya pada Kamis (18/4) pukul 12.15 WIB.

Penelusuran pertama dari Tim ini adalah Desa Pantai dimana di desa tersebut salah satu penjual lahan yang disebut sebut dalam mediasi baru lalu Senin ( 14/4) di Kantor Disdagperinkop UKM yang banyak lahan saudara Bendi dimintai keterangan dan bersedia menyebutkan lahan tanpa paksaan dan sebenar benarnya telah melakukan jual beli tanah pada ketua Kelompok Tani Karya Bersama saudara Yanir,.S.Sos.

Ketua Kelompok Tani Karya Bersama Yanir menegaskan kalau pihaknya hanya ingin mengungkap realita dan fakta sebenarnya tentang kepemilikan lahan dari kami sebagai pegangan bagi kami kalau hal tersebut adalah asset dari kami, untuk dikemudian hari jika ditemui hal yang menyudutkan kami, kami memiliki bukti hitam diatas putih dari penjual,

” Dengan melakukan hal ini kami selaku ketua kelompok dalam hal ini pihak yang selalu dikalahkan dan dirugikan, maka berkaitan dengan hal tersebut kita melengkapi bukti bukti. Terlebih lagi berbagai pertimbangan kita telah kita tuangkan untuk mengambil keputusan keluar,” ungkap Yanir.

Seperi diberitakan sebelumnya Poktan Karya Bersama dengan di mediasi Dinas Dagperinkop UKM Kapuas telah melakukan pengunduran diri selaku anggta Koperasi Handep Hapakat terkait beberapa hal diantara tidak dilibatkan dalam keputusan maupun beberapa kejanggalan lainnya, serta selaku mitra dari PBS GIJ tidak sesuai hal yang didapat atau lebih jelas ada permohonan terlampir dalam surat permohonan kami,

” Pada hari ini kami menegaskan tentang kepemilikan lahan kami dengan mendatangi dan menghimpun saksi membenarkan jual beli lahan dari kami di Desa Pantai meliputi Handel Nangka, Handel Kapok, Sei Umpah dan Sei Pantai dengan bukti pembelian yang kita perlihatkan. Untuk pembenaran selanjutnya bisa diadakan cek lahan. Jika ini jadi pertimbangan juga kenapa? Ini adalah hak kami selaku pemilik, ” tegas Yanir. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *