NUSAKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Ia menyebut, upaya ini merupakan komitmen nyata dalam melindungi masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Langkah tegas dan strategi yang diterapkan pihak kepolisian adalah bukti komitmen dalam menjaga generasi penerus dari kerusakan akibat narkoba,” ujar Ardiansah, Minggu (19/4/2025).
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap sepele, khususnya di daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menghadapi persoalan narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Politisi dari Dapil Kapuas III yang mencakup Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang ini juga memberikan apresiasi atas kerja keras aparat.
“Kami mengapresiasi upaya Polres Kapuas yang terus bekerja keras menindak pelaku kejahatan narkotika. Ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap pembangunan daerah yang bersih dan sehat,” tegasnya.
DPRD, lanjutnya, siap mendukung dari sisi regulasi maupun anggaran, demi memperkuat program pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.
Selain penindakan, Ardiansah menilai pendekatan preventif seperti edukasi dan sosialisasi perlu diperkuat, terutama kepada generasi muda. Menurutnya, upaya penyadaran masyarakat akan bahaya narkoba harus berjalan seiring dengan langkah hukum.
“Upaya preventif adalah investasi jangka panjang. Edukasi bahaya narkoba sejak dini akan memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ardiansah berharap Polres Kapuas tetap profesional dan konsisten dalam penegakan hukum. Ia yakin, kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat akan menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Kami DPRD siap bersinergi untuk menciptakan Kabupaten Kapuas yang sehat, bersih, dan terbebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (MMC/nk-01)