NUSAKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas P3APPKB dan UPTD PPA bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan di Aula Kecamatan Kapuas Kuala.
Kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa, BPD, aparat desa, camat, kapolsek, danramil, serta Ketua Forum Puspa Kapuas ini menjadi bagian dari program penerangan hukum yang bertujuan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai, sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Ini adalah bentuk nyata pencegahan kekerasan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan dan diperluas cakupannya,” ucap Lawin.
Ia menekankan pentingnya peran instansi terkait untuk terus menggencarkan kegiatan serupa agar kasus kekerasan dapat ditekan dan korban bisa mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
“Perempuan dan anak sering kali menjadi korban kekerasan. Karena itu, edukasi dan perlindungan harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin paham dan berani melapor,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber dari Kejari Kapuas, Kabid Perlindungan Perempuan (PP), dan Kepala UPTD PPA Kapuas. Sosialisasi juga diisi dengan penyampaian banner informasi berisi nomor hotline UPTD PPA, yang dapat dihubungi bila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. (MMC/nk-01)