Sabtu , 3 Januari 2026
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden saat membacakan sambutan pada Kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Tekankan Profesionalisme PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, membuka secara resmi Kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/11/2025).

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden menegaskan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalimantan Tengah. PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Herson.

Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” tutur Herson.

Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,” tandas Herson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *