NUSAKALiMANTAN.COM, Kuala Kapuas – seperti diketahui dalam dua bulan terakhir, para kepala desa dan perangkat desa diliputi kecemasan dan tanda tanya besar mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Namun dengan penjelasan pada 19 November 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. sedikit ada pencerahan.
Pemerintah Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, melaksanakan pertemuan untuk memahami dengan menggelar sosialisasi. Sebagai emateri Camat Bataguh Syuryadin, SH., dan didampingi Tenaga Akhli Pemberdayaan Desa ( TAPD ) Hendrano dan Rijali Rahman. Dihadiri oleh Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan,S.Pd.,SD., dan perangkat desa lainnya, BPD, ketua RT., Kader Posyandu dan guru Paud serta lainnya.
Camat Bataguh Syuryadin memulai dengan mengatakan sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti. Kondisi tersebut membuat banyak desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan bahkan mulai berjalan,
Salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025. Dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran. Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark. Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya,” terang Syuryadin.
Dilanjutkan Syuryadin Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi des. Nah hal ini yang harus kita samakan persepsi melalui pertemuan pada siang ini,
” Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair. Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah terlaksan terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun. Terlebih lagi Dana Desa juga untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit,” jelas Syuryadin.
Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan menyebutkan kita menunggu regulasi semoga aja aka ada kebijakan sehingga apa yang telah kita rencanakan dalam musrembangdes bersama bisa terlaksana. Namun jika tidak kita akan mencoba mencari sumber dana lain melalui PBH atau ada pengalihan penggunaan anggaran dengan kesepakan seluruh Pemerintahan Desa Pulau Mambulau,
” Yang pasti kita sambil menunggu tapi tetap mencari solusi lain dengan pertemuan pada hari ini bersama menyamakan persepsi. Jadi dari sosialisasi ini kita bisa saling memahami dan berharap semoga akan ada regulasi yang baik dan bijak dari pemerintah guna jalannya pemerintahan desa. Terima kasih atas kehadiran semua pada hari ini. Juga untuk pak camat dan tenaga Akhli yang telah bersama berdikusi memberikan penjelasan,” ungkap Iwan (wan )
NUSAKALiMANTAN.COM, Kuala Kapuas – seperti diketahui dalam dua bulan terakhir, para kepala desa dan perangkat desa diliputi kecemasan dan tanda tanya besar mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Namun dengan penjelasan pada 19 November 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. sedikit ada pencerahan.
Pemerintah Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, melaksanakan pertemuan untuk memahami dengan menggelar sosialisasi. Sebagai emateri Camat Bataguh Syuryadin, SH., dan didampingi Tenaga Akhli Pemberdayaan Desa ( TAPD ) Hendrano dan Rijali Rahman. Dihadiri oleh Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan,S.Pd.,SD., dan perangkat desa lainnya, BPD, ketua RT., Kader Posyandu dan guru Paud serta lainnya.
Camat Bataguh Syuryadin memulai dengan mengatakan sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti. Kondisi tersebut membuat banyak desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan bahkan mulai berjalan,
Salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025. Dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran. Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark. Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya,” terang Syuryadin.
Dilanjutkan Syuryadin Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi des. Nah hal ini yang harus kita samakan persepsi melalui pertemuan pada siang ini,
” Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair. Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah terlaksan terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun. Terlebih lagi Dana Desa juga untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit,” jelas Syuryadin.
Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan menyebutkan kita menunggu regulasi semoga aja aka ada kebijakan sehingga apa yang telah kita rencanakan dalam musrembangdes bersama bisa terlaksana. Namun jika tidak kita akan mencoba mencari sumber dana lain melalui PBH atau ada pengalihan penggunaan anggaran dengan kesepakan seluruh Pemerintahan Desa Pulau Mambulau,
” Yang pasti kita sambil menunggu tapi tetap mencari solusi lain dengan pertemuan pada hari ini bersama menyamakan persepsi. Jadi dari sosialisasi ini kita bisa saling memahami dan berharap semoga akan ada regulasi yang baik dan bijak dari pemerintah guna jalannya pemerintahan desa. Terima kasih atas kehadiran semua pada hari ini. Juga untuk pak camat dan tenaga Akhli yang telah bersama berdikusi memberikan penjelasan,” ungkap Iwan (wan )
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya