NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, kemudian ditindaklanjuti, maka pada hari Kamis (10/6) pukul 08.00 WIB tim Satresnarkoba Polres Kapuas, melakukan pengintaian serta membuntuti target Ded alias Calak (43) pemuda yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ded akhirnya diamankan Pukul 13.20 WIB di Jalan Pemuda Km.15,5 Handel Melati Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti kristal bening dalam klip yang diduga sabu.
Setelah mengamankan Ded bin Calak, diperoleh keterangan darinya seseorang yang memesan sabu tersebut yaitu Rud (50) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Dimana Ded dan Rud akan bertemu tidak jauh dari lokasi Ded diamankan yaitu Jalan Pemuda Km. 18 Handel Tatas Jaga Kiri Desa Sei Tatas Rt. 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tepatnya di warung Mislan yang berada dipinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan di badan Rud ditemukan satu buah handphone merk Vivo warna hitam sebagai alat komunikasi dengan Ded untuk memesan sabu, kemudian anggota satresnarkoba kembali menanyakan kepada Ded mengenai sisa narkotika jenis sabu yang dia simpan dan Ded bersikap koperatif dan memberitahu dimana dia menyimpan sisa narkotika dirumahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya pengamanan terlapor diduga melakukan transaksi atau menjual atau memiliki narkotika jenis sabu,
“Pada saat dilakukan penggeledahan setelah diamankan Ded dan Rud, berdasarkan pengakuan Ded dimana tersimpan sisa barang diduga sabu miliknya, dengan disaksikan ketua RT setempat ditempat tinggal Ded alias Calak Jalan Tjilik Riwut, ditemukan barang bukti, berupa empat paket plastik klip yang yang berisi kristal diduga sabu, satu buah plastik warna hitam, satu buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 3.100.000,- dan barang bukti lainnya,” ungkap Iptu Subandi.
Kasat Resnarkoba Iptu Subandi juga menjelaskan barang bukti lainnya adalah satu buah Hp warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk honda Sonic warna Hitam Merah dengan Nomor polisi KH 3166 UA, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” terang Mantan Kapolsek Kapuas murung dan Kapuas Hilir ini. (nk-5)