NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, yang juga mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai penguatan kebijakan tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah terkait transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendorong penerapan transformasi budaya kerja serta penghematan energi secara nasional. Pemerintah menilai perlunya komunikasi publik yang kuat, terencana, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Kegiatan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola aktivitas masyarakat dan aparatur negara agar lebih produktif, efisien dalam penggunaan energi, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
WFH diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Adapun skema yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng yaitu ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pola hari kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem WFH. Pemerintah memastikan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MMC/nk-01)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya