NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam perkembangan kasus sengketa Lahan yang diduga milik Andika ( Penggugat) berdasarkan perjanjian jual beli yang sah diduga, diserobot dan dibangun mess oleh Koperasi Handep Hapakat, yang merupakan koperasi plasma dari PT Graha Inti Jaya (GIJ).
Dalam proses persidangan gugatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Tergugat atas nama Karlpendi tidak hadir dan diwakili Pengacaranya Endas Trisiwati,S.Pd.,SH.,MH., saksi tergugat untuk kedua kalinya tidak bisa menampakan diri kembali pada Senin (15/6) pukul 09.30 WIB,
Pada sidang sebelumnya, Andika telah menghadirkan saksi kunci termasuk mantan Camat Kapuas Barat dan mantan Kepala Desa Sungai Dusun sebagai Saksi. Andika memberikan Keterangan dipersidangan untuk Memperkuat fakta. Maka pada kesempatan sudang hari Senin (15/6) tadi, melampirkan surat dari Desa Sungai Dusun dengan nomor 160/DSD/KB/2026 perihal tanggapan permintaan keterangan tanah atas nama Yang Yang dengan nomor 01/SP-DSD/KB/VI/2011 tidak ada arsipnya atau tidak pernah ada salinan. Juga keterangan dari PT Graha Inti Jaya memerankan hal yang senada juga tidak ada menemukan data dokumen ganti rugi PT Graha Inti Jaya.
Pembelaan tergugat Karlpendi yang menyebut kalau tanah itu milik PT GIJ jelas sekali ini sudah tidak beralasan atau tidak benar. Tergugat berbalik menyebut lagi milik Yang Yang WNA dari perusahaan dalam hal ini jelas bunyi Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat (1) Pada bagian lain, Pasal 21 ayat (1) UUPA, menentukan bahwa “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Untuk memenuhi prinsip dasar dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) tersebut terhadap WNI pelaku perkawinan campuran dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Dari UUPA ini menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Artinya orang asing tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena alasan itulah Andika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kapuas. Dimana telah melewati rangkaian persidangan panjang dan penuh drama serta berbagai kendala dan pernik pernik bahkan telah terjadi pergantian majelis hakim ketika dalam persidangan tersebut diputuskan NO Oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Saptono, SH., MH. yang juga Kepala Pengadilan Kapuas saat itu. Pada saat itu alasan dikarenakan penggugat Andika tidak menghadirkan Abdul Muin Kades sebagi turut tergugat atau saksi di persidangan.
Tetapi pada sidang kedua dipimpin oleh Diah Pertiwi., SH., MH., yang dulu menjadi hakim anggota saat dipimpin Saptono, Andika menghadirkan Abdul muin mantan kades desa sei Dusun yang dengan tegas menyatakan sesuai dengan surat pernyataan bahwa SP atas Nama Yang Yang tidak pernah dibuat oleh pemerintahan desa saat menjabat sebagi Kerala desa sejak periode 2009 – 2014. Artinya dari keterangan mantan Kerala desa sei Dusun jelas SP Yang dimiliki Yang Yang adalah palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum dan tetap cacat demi Hukum.
Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi.
Hal demikian merupakan pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen. Pada sidang sebelumnya dalam persidangan tergugat Koperasi Handep Hapakat Karlpendi menyebutkan bangunan diatas lahan yang digugat ini adalah tempat tinggal atau mess pekerja untuk melakukan panen dari pekerja Koperasi Handep Hapakat dan disanggah Andika kalau sebenarnya Koperasi itu pada Tahun 2017 oleh Kementrian Koperasi telah dibubarkan dan dibuat Koperasi baru dengan pengurus disusun oleh ketua sendiri dengan Rapat Anggota tidak jelas, tapi hal itu langsung di potong oleh Hakim Ketua.
Untuk kesekian pembelaan pembelaan tergugat pihak Koperasi Handep Hapakat dan segenap dokumen pendukung dari penggugat, Andika berharap ada keadilan untuk mengembalikan lahan miliknya yang telah dikuasai Koperasi. Dan hukum harus benar benar ditegaskan atas bukti dan melihat pada kebenaran. (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya