NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Mengingat pentingnya catatan pernikahan, yang mana dengan pernikahan yang tidak dicatatkan menurut peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya dengan tidak ada pencatatan nikah berarti tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Disdukcapil dan Kemenag terus melakukan evaluasi dan sosialisasi agar masyarakat menyadari bahwa buku nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan perlindungan hak asasi. Juga menjadi Indikator moralitas. Alasannya, bagaimana sebuah wilayah banyak pernikahan tapi tidak ada dalam catatan resmi sebagai administrasi kependudukan dan status seseorang. Pembangunan bukan hanya Infrastruktur tapi ketaatan administrasi adalah penting sebagai warga negara. Bagaimana sebuah negara banyak berpasangan tapi kurang dalam catatan.
Rendahnya Pernikahan Tercatat ini faktor penyebabnya seperti yang diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kapuas Yan Marto, S.H., M.Hum., faktor penyebabnya adalah rendahnya kesadaran untuk mencatatkan pernikahan. Mengatasinya tentu saja dengan memberikan sosialisasi. Kepemilikan akta perkawinan belum sepenuhnya diwajibkan oleh regulasi. Tentu saja regulasi harus mewajibkan pencatatan perkawinan ditambah sangsi. Undang Undang perkawinan memberikan sangsi bagi pelaku perkawinan tidak tercatat, semisal kawin siri,
” Layanan publik dibidang administrasi kependudukan untuk pencatatan perkawinan itu belum maksimal. Sebagai contoh Disdukcapil dan KUA sekarang sifatnya menunggu orang datang untuk mencatat perkawinan. Solusi jemput bola ketitik penyelenggara perkawinan seperti KUA dan penghulu dan lembaga adat penyelenggara perkawinan yaitu Gereja dan PHDI,” sebut Yan Marto.
Ditanyakan masalah langkah langkah yang diambil oleh Disdukcapil Kapuas dalam menimbulkan kesadaran dan meningkatkan jumlah pencatatan perkawinan Yan Marto menguraikan beberapa langkah. Pertama menggalakan program lintas sektor terkait pencatatan dan penyelenggaraan layanan perkawinan seperti KUA, lembaga keagamaan seperti Gereja, pengurus agama Hindu, Konghucu dan lainnya. Serta lembaga adat. Kedua melakukan jemput bola, ketiga mempermudah akses layanan melalui desentralisasi layanan dan digitalisasi layanan,
” Program Inovatif seperti kawin massal melalui sidang isbath dan bersifat gratis sebagai langkah ke empat. Kelima yang tidak kalah penting adalah integrasi data lintas sektor. Yaitu data tentang siapa saja warga yang sudah kawin tapi belum tercatat. Lalu di share ke lintas sektor untuk sosialisasi door to door, misal dalam wilayah desa, kelurahan, RT, RW, dan dusun. Untuk warga muslim sidang isbath dan yang agama lain pemutihan,” beber Yan Marto.
Dari kesemuanya yang telah diuraikan tadi lanjut mantan Kepala Dinas Sosial Kapuas ini lagi, yang paling terpenting adalah ketersediaan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan program lintas sektor. Contohnya insentif bagi petugas pendamping guna membantu pencatatan perkawinan yang sifatnya gratis, pungkas Yan Marto (wan)
oplus_1024
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya