Jumat , 7 Agustus 2026

Aktivitas Perusahaan di Kawasan Tanggul Irigasi Belanti Siam Dihentikan, Warga Petani Bersyukur Fungsi Irigasi Dipulihkan

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aktivitas operasional perusahaan di kawasan tanggul irigasi pertanian Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dikabarkan telah dihentikan menyusul sorotan masyarakat petani terkait dugaan penggunaan tanggul sebagai jalur angkutan perusahaan.

Penghentian aktivitas perusahaan tersebut dilakukan setelah muncul protes dari petani yang khawatir fungsi tanggul sebagai infrastruktur irigasi terganggu dan berpotensi mengalami kerusakan.

Sejumlah warga petani menyambut baik langkah tersebut dan berharap penghentian aktivitas ini bersifat mengikat, hingga tidak ada lagi aktivitas dari pihak perusahaan di kawasan tanggul.

Sebab, menurut mereka (warga petani) tanggul irigasi dibangun untuk mendukung pengairan lahan pertanian dan bukan diperuntukkan sebagai jalur kendaraan bertonase berat.

Namun, setelah menuai protes dari warga petani Belanti Siam, akhirnya aktivitas perusahaan dihentikan dengan terbitnya berita acara klarifikasi yang ditandatangani pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, Palangka Raya, Desa Belanti Siam, Ketua Kelompok Tani, Pengamat Pengairan, PPK Irigasi Rawa, dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG) bukan PT Menteng Kencana Mas yang sebelumnya diduga memanfaatkan kawasan tanggul untuk aktivitas angkutan sawit dan pupuk perusahaan.

“Tadi ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara, yang intinya aktivitas perusahaan di kawasan tanggul dihentikan. Kami pun tentu bersyukur tanggul irigasi kembali pada fungsi utamanya,” ujar salah satu Ketua Kelompok Tani Belanti Siam Mulyono kepada awak media, Kamis (6/8/2026). (Abdmanan)

Untuk diketahui bersama, ada 12 poin klarifikasi pada berita acara kesepakatan tersebut, yakni:

1. Dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian di Belanti Siam untuk angkutan jalan tanpa izin dilakukan oleh PT. Borneo Sawit Gemilang bukan PT. Menteng Kencana Mas.

2. Terdapat kegiatan kontruksi berupa perbaikan jalan di atas tanggul kolektor yang dilakukan oleh PT. Bomeo Sawit Gemilang sebanyak 2 titik pada koordinat -3,1136080, 114,2025440 dan -3,0996980, 114,1892340 yang terletak di desa Belanti Siam, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau.

3. Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin pengusahaan Sumber Daya Air sesuai dengan permen PUPR 02 tahun 2024.

4. Berdasarkan keterangan sdr Mulyono dari Kelompok Tani Margomulyo, masyarakat keberatan jika tanggul kolektor tersebut digunakan sebagai akses angkutan material maupun angkutan lainnya oleh perusahaan, kecuali kendaraan penumpang untuk akses pekerja.

5. Berdasarkan keterangan sdr Dwi Tukino dari Kelompok Tani Sidomulyo, masyarakat keberatan jika tanggul kolektor tersebut digunakan sebagai akses angkutan material maupun angkutan lainnya oleh perusahaan, kecuali kendaraan penumpang untuk akses pekerja.

6. Ditemukan kendaraan berupa truck dan pick up yang melintas di tanggul kolektor tersebut yang diduga milik masyarakat

7. Ditemukan 1 buah box culvert fiberglass dan 1 buah jembatan galvanis dalam keadaan Tusak.

8. Berdasarkan keterangan dari perusahaan kegiatan angkutan dari perusahaan sendiri belum dimulai karna pohon sawitnya baru di tanam.

9. Berdasarkan keterangan dari perusahaan mengakui melakukan pengangkutan material dan alat berat melalui tanggul kolektor tersebut pada saat kegiatan perbaikan jalan,

10. Perusahaan bersedia menghentikan segala kegiatan konstruksi perbaikan jalan pada tanggul kolektor yang telah dilakukan.

11. Berdasarkan peninjauan lapangan, dugaan pencaplokan lahan pertanian seluas 36 Hektar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dimana di dalamnya terdapat Aset BMN berupa 9 saluran sekunder dan 1 saluran kolektor dihilangkan dan dijadikan milik korporasi/ perusahaan sebagaimana diberitakan media Teras Nusantara.com tanggal 27 Juli 2026 ditemukan tidak terbukti.

12. Berdasarkan peninjauan lapangan, dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian di Belanti Siam untuk jalan angkutan tanpa izin dilakukan oleh PT. Borneo Sawit Gemilang tidak terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *