NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau resmi mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK Kelurahan), Selasa (18/8/3026).
Pengajuan tentang Perda LPMK itu, diajukan pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati tentang Raperda Pencabutan atas Perda No 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta saat diwawancara mengatakan, alasan Yuridis pencabutan dilakukan karena substansi tersebut dinilai tidak lagi relevan berbentuk Perda dan harus diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), menyusul adanya ketentuan regulasi vertikal yang berada di atasnya.
Menurutnya, dasar hukum cukup jelas bahwa Pemerintah memastikan pencabutan Perda ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang sah dan tidak dilakukan secara sembarangan, baik mengacu pada ketentuan Permen, Peraturan Presiden, maupun Perpu.
“Ke depannya, pengaturan teknis terkait lembaga kemasyarakatan tersebut akan sepenuhnya dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), agar selaras dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup. (Nk-1/Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya