Selasa , 15 September 2026

Kontrak 18 Juni, Pengerjaan Baru Dimulai di Pertengahan Agustus, Kualitas Proyek Jadi Perhatian

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pelaksanaan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau yang melekat di Dinas PUPRP Bidang Bina Marga (BM) menjadi sorotan setelah pekerjaan di lapangan baru dimulai pada pertengahan Agustus lalu, sementara kontrak proyek tercatat pada 18 Juni 2026.

Selisih waktu tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai waktu pengerjaan dan kemampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas pekerjaan apabila waktu pelaksanaan menjadi lebih terbatas.

Tim media Pulang Pisau berharap keterlambatan awal pekerjaan ini nantinya tidak berdampak pada kualitas hasil akhir proyek.

“Saya lihat kontraknya dipapan proyek sejak 18 Juni, tetapi pekerjaan baru dimulai pertengahan Agustus tadi. Ini tentunya perlu dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai karena mengejar waktu penyelesaian, kualitas pekerjaan justru menjadi kurang maksimal,” ujar Noor salah seorang Tim Media Pulang Pisau, Senin (14/9/2026).

Melihat indikasi tersebut, ia meminta instansi teknis terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap progres pekerjaan.

Lebih lanjut, Noor juga berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pekerjaan baru dimulai pada pertengahan Agustus, termasuk apakah terdapat kendala atau kondisi tertentu yang menyebabkan pekerjaan belum dilaksanakan sejak awal-awal masa kontrak.

“Wajar saya pertanyakan, karena saya juga sedikit paham masalah proyek. Apalagi dana pembangunan ini kan hasil dari pajak kita masyarakat, sama pejabat pun juga bayar pajak. Nanti kita lihat kualitas pekerjaannya, dan kalau bisa pak Bupati turun langsung menanyakan pekerjaan proyek tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan dimulainya pekerjaan pada pertengah Agustus 2026.

Meski begitu, Kabid Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPRP Pulang Pisau Gusti Putu Dona Mahendra menyebut, pihaknya optimis akan menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

“Di usahakan tepat waktu, kalau progresnya 45 persen, dan batas akhir kontrak pekerjaan di 16 Oktober 2026 nanti,” ujar Donna.

Untuk diketahui, proyek tersebut berada di lingkungan bundaran Tugu Mandau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai proyek Lanjutan Penataan Simpang Jalan Rey II–Jalan Nasional.

Proyek dikerjakan PT Surya Tata Laksana, Pusat Palangka Raya ini dimulai pada 18 Juni 2026 selama 120 hari kalender dengan nilai Rp949.000.000 melalui APBD Kabupaten Pulang Pisau TA 2026. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *