NUSAKALIMANTAN.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih belum menerima laporan resmi dari pemerintah daerah setempat terkait penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2026.
Itu disampaikan Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela saat di konfirmasi awak media ini, Minggu (11/10/2026) via Whatsapp.
“Sementara belum ada, karena dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penyaluran dana Banpres sifatnya pemberitahuan bagi DPRD, yaitu agar dana tersebut ditampung dalam APBD-P 2026,” ujarnya.
Tandean menjelaskan bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara keseluruhan disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD dalam bentuk Perda Pertanggungjawaban APBD, yang diserahkan paling lama enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara, lanjutnya, dalam rangka pengawasan, Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
“Biasanya LRA keseluruhan APBD disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Perda Pertanggungjawaban APBD, disampaikan 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, sementara fungsi pengawasan dan monitoring diperintahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ungkap Tandean. (abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya