Rabu , 14 Oktober 2026

Simple WA Pelayanan Transformasi Digital Tanpa Harus Datang Ke Kantor Dukcapil

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Aplikasi Pelayanan SIMPEL WA dalam sebuah kegiatan di Aula Disdukcapil Kapuas Jalan Pemuda KM 5,5 Kuala Kapuas, beberapa bulan lalu.

Peluncuran aplikasi kala itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Hukum dan Politik, Apollonia. Dan dalam sambutannya Apollonia menegaskan bahwa inovasi SIMPEL WA merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan. Langkah tersebut menjadi strategi penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan transparan,

“Ini sebagai upaya menjawab kebutuhan layanan yang efektif dan efisien. Karena itu, diperlukan komitmen seluruh perangkat daerah untuk mendukung percepatan digitalisasi, khususnya pada layanan publik,” ujar Apollonia.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Yan Marto saat ditemui pada Selasa (13/10) pukul 10.30 WIB menjelaskan adanya aplikasi SIMPEL WA dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor,

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan cukup melalui WhatsApp. Saat ini ada terdapat sekitar dua belas jenis layanan yang dapat diakses melalui SIMPEL WA,” jelas Yan Marto.

Yan Marto menambahkan lagi layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang datanya telah terekam dalam sistem informasi kependudukan. Adapun untuk layanan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil akan melakukan pendekatan melalui aktivasi layanan di tingkat kecamatan.

“Pengembangan aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja serta percepatan digitalisasi layanan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Yan Marto.

Yan Marto berharap inovasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kapuas,

” Aplikasi ini Sudah dipatenkan sebagai inovasi daerah dan dicatatakan oleh Baperida sebagai asset intelektual milik Pemkab Kapuas. Adanya aplikasi SIMPLE WA ini merupakan motivasi dalam layanan Disdukcapil dan karena sudah dipatenkan maka bisa digunakan secara bebas. Dengan dipatenkan berarti tidak akan melanggar hak cipta atau menggunakan karya orang lain. Aman, mudah dan tidak beresiko,” ungkap Yan Marto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *