Rabu , 28 Oktober 2026

Sosialisasi RDTR Arahan Prioritas Nasional Food Estate di Bataguh

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Arahan Prioritas Nasional Food Estate dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bataguh Jalan Pematang Sawang Desa Sei Lunuk Kecamatan Bataguh, pada Selasa (27/0) pukul 10.00 WIB. Dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas, Hargatin dan Sekretaris, Kepala Bidang Tata Ruang Aan Meyza, Camat Bataguh Dino Aries Fahrizal dan Sekcam Rahmat M Noor, Kepala Desa dan Sekretaris, Lurah, BPD, LKMK, tokoh masyarakat, Narasumber dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kapuas serta lainnya.

Kadis PUPR Kapuas Hargatin menyampaiakan rasa syukur bisa berhadir pada kegiatan hari ini. Disela kegiatan yang terkadang kita juga tidak bisa memprediksi. Acara sosialisasi RDTR arahan prioritas nasional food estate. yang mana RDTR ini sudah tersusun, dan nanti akan dipaparkan oleh masing masing bidangnya. Lahan yang ada dalam wilayah kita ini seperti di Kecamatan Bataguh, ada pertanian dan ada juga perkebunan. Tentu saja berbeda fungsi dari masing masing. Dalam kegiatan pada hari ini kita sosialisasikan arahan prioritas untuk mengetahui fungsi dari lahan tersebut. Sosialisasi RDTR ini merupakan acuan arah bergeraknya kebijakan kita. Hal ini tentu saja sudah menjadi bahasan sebelumnya. Hari ini memastikan bersama dengan tim teknis, ungkap Hargatin sebelum resmi membuka acara.

Camat Bataguh Dino Aries Fahrizal dalam kesempatan ini, sebelum memulai sambutan menyampaikan rasa duka mendalam dengan wafatnya Assisten I Bapak Romulus dan kita ber bela sungkawa atas kepergian beliau. Dengan sosialisasi pada hari ini, kita berharap semua kades maupun lurah, bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan menanyakan jika ada hal yang belum dimengerti untuk didiskusikan bersama. Penyelarasan tata ruang wilayah dengan Program Strategis Nasional (PSN) berbasis lumbung pangan (Food Estate), baik dari tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten lalu ke Kecamatan hingga ke Desa dan Kelurahan,

“Kita semua diinstruksikan untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa dan kelurahan guna menggali potensi lokal, aspirasi masyarakat, serta kebutuhan nyata pemanfaatan lahan, Tentu saja hal ini akan menjadi penguatan kapasitas kelompok tani dan kelembagaan agribisnis lokal agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton, melainkan pelaku utama dalam sistem korporasi petani. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, seperti jalan usaha tani, tata air, dan jaringan irigasi rawa guna mengoptimalkan hasil produksi.
Penataan ruang melalui RDTR diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal,” ungkap Dino Aries Fahrizal.

Salah satu Kepala Desa yaitu Rizani Pj Kepala Desa Terusan Raya Hulu memberikan apresiasi terhadap RDTR Arahan Prioritas Nasional Berbasis Food Estate berfokus pada pentingnya kepastian hukum zonasi wilayah, peningkatan perekonomian warga desa, serta dukungan infrastruktur pertanian yang terintegrasi. Sebagai Kades kita menyambut baik regulasi tata ruang ini karena mengubah lahan pertanian desa menjadi pilar ketahanan pangan nasional yang terstruktur,

“RDTR memberikan batas definitif mengenai Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP), pemukiman, dan kawasan konservasi, sehingga mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Regulasi ini mengamankan lahan sawah produktif milik warga desa dari ancaman sengketa atau ekspansi industri non-pangan. Adanya percepatan pembangunan tanggul, saluran air, dan pintu air yang dibiayai oleh APBN/Pusat untuk mengatasi risiko banjir pada lahan sawah desa. Penyusunan tata ruang ini mendorong pembangunan jalur logistik yang memudahkan petani mengangkut hasil panen dari sawah ke penggilingan atau pasar,” terang Rizani

Rizani melanjutkan dengan tata ruang pertanian modern,adanya kenaikan produktivitas hasil panen padi warga desa. Program berbasis korporasi ini membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mengelola pasca-panen, seperti Rice Milling Unit (RMU) dan distribusi.

“Keberhasilan RDTR Prioritas Nasional ini sangat bergantung pada komunikasi dua arah. Kades berperan aktif menjembatani program Pemerintah Pusat dengan para petani lokal agar pemanfaatan ruang berjalan inklusif, memprioritaskan tenaga kerja desa, dan menjaga ekosistem lingkungan setempat,” pungkasnya. (wan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *