Rabu , 2 Juli 2025
PPKM
Wakil Bupati Kapuas Drs H Nafiah Ibnur MM ( Kedua dari kiri ) setelah rapat pembahasan pemberlakuan PPKM level 4

PPKM Level IV Selaras dengan Fatwa MUI dan SE Menag

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020, disebutkan bahwa dalam kondisi Penyebaran Covid 19 tidak terkendali dalam suatu kawasan  dan mengancam jiwa, umat Islam tidak melakukan shalat Jumat di kawasan tersebut. Sampai keadaan normal kembali dan mengganti dengan shalat Dzuhur.

SE Menteri Agama nomor 22 Tahun 2021 tentang daerah yang berada pada kriteria level 4, tidak mengadakan  kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa Penerapan PPKM dan mengoptimalkan Pelaksanaan peribadatan dirumah. Hal ini sejalan dengan edaran Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tentang penerapan PPKM level 4. Dimana Kabupaten Kapuas masuk dalam  kategori ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Hamidan melalui Kasi Bimas Islam M Poetran Susilo, S.Hi, MA   Jumat (6/8) pukul 09.00 WIB menegaskan dalam penetapan Kalimantan Tengah dalam  Level 4, berarti seyogyanya  rumah ibadah atau  tempat ibadah yang merupakan tempat peribadatan ditiadakan kegiatan, kecuali kaum atau marbot yang mengisi aktivitas di tempat peribadatan mesjid, langgar atau mushala.

Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas Poetran Susilo S.Hi MA

“Informasi yang sudah kita terima setelah rapat bersama melakukan pembahasan tentang PPKM Level IV di Aula Kantor Bappeda kemarin, segera kita sampaikan ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan hingga ke penyuluh serta tempat ibadah mesjid maupun langgar di sekitarnya,” terang Poetran Susilo.

Wakil Bupati Kapuas Drs H Nafiah Ibnor, MM  setelah memimpin rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid 19 di ruang rapat Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (6/8) sore menghimbau, dengan diberlakukan nya PPKM status level 4 di Kapuas diharapkan agar kegiatan yang tidak penting diluar rumah sebaiknya jangan dilakukan.

“Mari kita patuhi anjuran Pemerintah untuk bersama berjuang memutus rantai penyebaran virus covid 19,” ajak Wabup Kapuas yang juga mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulang Pisau ini. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *