Selasa , 1 Juli 2025
Remaja Cowok
Foto pelaku dan barang bukti

Remaja Cowok Digelandang ke Polres Karena Kristal Bening Diduga Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas, MT remaja pria (28) warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (21/9) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM ditemui pada Hari Rabu (22/9) siang,  membenarkan diamankannya MT  dalam sebuah penggerebekan oleh anggota kita setelah mengembangkan laporan dan informasi yang kita dapatkan di lapangan,

“Anggota kita pada saat penggeledahan itu menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu buah handphone merk iphone X warna putih dari pelaku, dengan barang bukti itu dasar kita menggelandang terlapor diduga budak sabu tersebut,” tegas Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menjelaskan juga  pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

“Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *