Rabu , 2 Juli 2025
Parang
Pelaku dan barang bukti senjata tajam saat diamankan

Parang dan Sarung Terselip di Pinggang Hantarkan Pria Ini ke Sel Tahanan

NUSA KALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Murung dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan tersangka MA (26) warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,  atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, pada Selasa (21/9) pukul 21.00 WIB.di jalur 9 RT 9 Desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah SH. MM membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor diduga membawa senjata tajam jenis parang tanpa ijin,

“Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat tersangka yang melintas tampak mencurigakan,” terang Mantan Kapolsek Kapuas Timur ini.

Kemudian dilanjutkan Kapolsek yang membawahi dua kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup ini,  petugas mengikuti sekaian  melakukan rangkaian  penggeledahan terhadap tersangka,

“Anggota akhirnya menemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang di ikat di pinggang menggunakan tali warna putih, anggota Satresnarkoba pun menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung,” terang Iptu Adawiyah panggilan singkat Polwan enerjik ini.

Iptu Siti Rabiatul Adawiyah menambahkan lagi, tersangka MA dan barang bukti diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkas Kapolsek Kapuas Murung. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *