Rabu , 2 Juli 2025

Hasil Rampasan Tindak Pidum dan Pidsus Dimusnahkan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -Pemusnahan Barang Bukti ( BB) hasil dari tindak Pidana Umum ( Pidum) dan tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Incraht ) dilaksanakan pada Jumat (19/11) pukul 09.00 WIB. Di halaman Kantor Canbjari Kapuas di Palingkau.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, S. Sos, Camat Dadahup Karya Jaya Singam, S. Sos, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul di dunia, SH MM dan Danramil 06 Palingkau Lettu Tukirin, serta seluruh anggota Polsek, anggota Koramil, dan anggota Cabjari Palingkau.

Terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah enam perkara tindak pidana umum, dan satu perkara tindak pidana khusus terhitung sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021. Yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 0,26 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tindak pidana korupsi.

Barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai Palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung.

Sebenarnya sejak Januari 2021 sampai dengan saat ini Cabjari Kapuas di Palingkau menangani sebanyak dua puluh empat perkara pidum dan satu perkara pidsus, namun hanya ada tujuh perkara yang putusannya Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga dalam hal ini, tidak semua Barang Bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan, namun ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH MH dalam sambutannya mengatakan acara pemusnahan barang bukti ini dapat kita jadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau,

“Melalui acara pemusnahan barnag bukti ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas khususnya Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama tekah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” ujar Amir Giri.

Acara pemusnahan Barang bukti ini dilaksanakan dengan tetap selalu menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta tidak bergerombol dan lainnya. Memenuhi syarat lima M karena masih dalam situasi Pandemi Covid 19. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *